Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 (UU HPP). Salah satunya (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
Meski begitu, Dirjen Pajak memastikan PPN LPG 3 Kg bersubsidi tetap ditanggung pemerintah. Sedangkan yang dibebankan kepada konsumen hanya sedikit.
Baca Juga
“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Marie Wiwiek Widiyanti pada Media Briefing, Jakarta, Rabu (6/4).
Advertisement
PMK tersebut mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, yakni PPN dibayar oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu," terangnya.
"Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” sambungnya.
Wiwiek juga mengingatkan harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. Sebab ada biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Pokok Aturan
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 63 tahun 2022 tersebut terdapat tiga pokok pengaturan sebagai berikut:
Pokok pengaturan PMK sebagai berikut:
a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:1) pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan2) pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.
c. Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Bebas PPN, Harga LPG 3 Kg Tetap Naik?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 April 2022. Di sisi lain, LPG 3 kg yang diberikan subsidi tetap bebas pungutan pajak.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu.
Meskipun dibebaskan dari PPN, tersiar kabar bila harga LPG 3 kg bakal naik dalam waktu dekat ini.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan, LPG 3 kg tetap bebas PPN karena masih diberi subsidi oleh pemerintah.
"LPG 3 kg dapat subsidi. Seharusnya harga 15 ribu per kg, tapi pemerintah beri subsidi per kg sekitar Rp 8.000. jadi konsumen hanya membayar Rp 7.000 per kg," terang dia dalam sesi media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).
Namun, Wiwiek menyampaikan, harga jual eceran LPG di masing-masing daerah tetap berbeda, tergantung Pergub atau Perda di wilayah itu. Besaran biayanya memperhitungkan biaya angkutan dan ongkos lainnya.
"Atas LPG 3 kg yang dapat subsidi, yang bayar PPN pemerintah sebesar 11 persen dikali nilai subsidi," imbuh dia.
LPG 5,5 Kg dan 12 Kg
Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
"Kemudian dalam perjalanan, LPG enggak langsung dijual ke konsumen, ada agen dan pangkalan. Di masing-masing diterapkan margin keuntungan, jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE (harga jual eceran)," paparnya.
Untuk LPG non-subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12 persen mulai 2025.
"PPN yang dikenakan di pangkalan hanya selisih harganya. Misal Rp 1.000 per LPG 3 kg, yang kena selisihnya tadi," jelas Wiwiek.
"Karena harga LPG 3 kg sebesar HJE sudah dipungut di Pertamina, sehingga selisihnya yang dikenakan pajak, dan pengenaannya hanya 1,1 persen," tandasnya.
Advertisement