6 Aturan Baru IKN Nusantara Rampung 15 April 2022

Sebanyak 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat, 15 April 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2022, 13:30 WIB
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat, 15 April 2022. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, Sabtu (9/3/2022).

Menurut Rudy, sebenarnya 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022  yang saat ini tengah dibahas memang membutuhkan proses cukup panjang. Kendati begitu, persiapan harus segera diselesaikan secepat mungkin.

"Namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan dan semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini tuntas seluruhnya," kata Rudy.

Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diadakan hari ini, terdapat 6 peraturan turunan disampaikan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat.

"Proses yang panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada tanggal 22-23 Maret yang lalu," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berbagai Masukan

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Sebelumnya, kata Rudy, pihaknya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari konsultasi publik di dalam pembahasan-pembahasan baik secara internal, maupun antar Kementerian/Lembaga untuk menegaskan hal apa saja yang perlu disiapkan di dalam masing-masing turunan PP tersebut.

"Memang kita lihat bahwa peraturan perundangan ini saling terkait satu sama yang lain terutama yang terkait dengan kewenangan daerah, kemudian dengan pendanaan, dan juga tentunya mengenai perpres otorita itu sendiri," ujarnya.

Bahkan, kemarin Bappenas baru menyelesaikan rangkaian rapat panitia antar kementerian untuk menegaskan kembali dan melakukan sinkronisasi.

Tak hanya itu saja, selama 3 hari terakhir, Bappenas juga telah melakukan pembahasan secara paralel lantaran waktunya sangat ketat. Bahkan, kata Rudy terdapat 1 peraturan perundangan yang harus dibahas selama 2 hari 2 malam dan akhirnya bisa diselesaikan meskipun masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperbaiki.

"Untuk mempertajam betul apa yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke harmonisasi yang akan dilakukan pada hari Senin nanti, dan selanjutnya tentunya kita akan serahkan kepada Setneg," katanya.

Demikian, sebenarnya terdapat 9 peraturan turunan yang harus diselesaikan terkait Ibu Kota Nusantara. Namun, 3 peraturan lainnya bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.


Pembentukan BUMN Khusus IKN Tunggu Aba-Aba Sri Mulyani

Banner Infografis Klaim Temuan Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Klaim Temuan Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara. (Liputan6.com/Abdillah)

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Tertuang di dalam RPP diatur mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kendati begitu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan sesuai diskusi terakhir dengan Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas, sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, diusulkan supaya terkait BUMN Khusus IKN diatur dalam  Peraturan Pemerintah  tentang Pendanaan.

"Yang terpenting terkait dengan kewenangan ini kita akan diskusikan bahwa ini nanti akan diserahkan kepada Otoritas terkait dengan bagaimana pengelolaannya, pembinaannya, itu kita akan diskusikan selanjutnya," kata Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).

Dia menegaskan, Kemendagri pun sangat terbuka atas usulan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemendagri bersedia menyerahkan ketentuan terkait BUMN Khusus IKN di bawah PP tentang Pendanaan.

“Dan nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fixed-kan kalau memang ini diangkut ke pendanaan khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan," ujarnya.

Menurutnya, BUMN Khusus IKN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.

"Nah, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," ujar Thomas.

Sementara itu, dia meminta agar BUMN Khusus IKN dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintahan ditetapkan.

"BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan," pungkasnya.


Kepala Otorita IKN: Pembangunan Ibu Kota Negara Adalah Pekerjaan Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bambang Susantono, mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara adalah pekerjaan besar dan juga berjangka panjang.

Dia menegaskan, awalan yang baik dalam membuka partisipasi publik secara luas dan memadai selayaknya terus berlanjut untuk tahap-tahap berikutnya dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru.

“Semangat untuk saling bahu-membahu dan bergotong-royong yang merupakan nilai luhur warisan leluhur kita, sudah semestinya mewujud dalam tahap persiapan pembangunan pemindahan dan nantinya juga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara,” kata Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).

Bambang menjelaskan, undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara mengamanatkan penyusunan sejumlah peraturan pelaksanaan, kemudian identifikasinya sudah ada 6 peraturan pelaksanaan.

Ini berupa 2 peraturan pemerintah peraturan pemerintah dan 4 Rancangan peraturan presiden dengan target penetapan paling lama 2 bulan sejak undang-undang IKN diundangkan.

Bambang juga secara khusus berterima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras menyiapkan draf rancangan rancangan RPP dan Perpres IKN bersama-sama membahasnya secara intensif lintas Kementerian Lembaga kemudian setiap perkembangannya disampaikan lewat forum dan kanal informasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik. 

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya