Liputan6.com, Bogor - Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, Rabu (22/6/2022).
Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. "Hari ini kita menyita lagi aset PT Bogor Raya development terkait obligor Bank Asia Pacific menyita harta dan kekayaan lain yang terkait dengar obligor PT Bank Asia Pasifik atas nama Setiawan Harjono Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor.
Advertisement
Harta kekayaan yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha.
Advertisement
Ini terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mahfud MD menjelaskan, satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini yang membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Penyitaan turut dihadiri Menteri Keuangan yang dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo.
Kemudian, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Bogor (AKBP Iman Imanuddin).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Nilai Aset
Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
Selanjutnya atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel/klub golf maupun karyawan tidak berubah.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Demikian total perolehan Satgas BLBI, hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 Meter persegi, dan jika diuangkan menjadi Rp 22.678.608.179.526.
"Saya berharap sudah ini satgas BLBI melanjutkan langkah langkah berikutnya sesuai dengan yang telah di buat di dalam urutan prioritas sehingga kita sampai tahun 2023 itu sudah selesai, sampai akhir mudah-mudahan sesuai dengan urutan prioritas itu," pungkasnya.
Advertisement
2 Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI Rp 216 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. Pengguggat adalah anak dari obligor BLBIÂ Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.
Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216.126.084.000,- (dua ratus enam belas miliar seratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu Rupiah) dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Jumlah ini berdasar padA tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.
Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
"Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," tulis gugatan tersebut.
Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan Satgas BLBI dengan status melakukan pelanggaran hukum oleh Badan atau Pejabat negara. Satgas BLBI juga diminta untuk mencabut plang sitaan terhadap aset Irjanto Ongko.
"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," seperti tertulis.
Â
Â
Uang Paksa
Selain nominal Rp 216 Miliar yang tercantum, Satgas BLBI juga diminta membayar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan pasca putusan dibacakan pengadilan.
"Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan," seperti dikutip.
"Menghukum Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara a quo," tulis gugatan nomor 8.
Gugatan tersebut terdaftar per 7 Juni 2022 dengan nomor 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Saat ini, status gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Pemeriksaan persiapan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu 22 Junin 2022 mendatang. Agenda terjadwal dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Â
Advertisement