Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan penyitaan harta kekayaan terkait dengan obligor BLBI PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya masih tetap beroperasi, namun dibawah pengelolaan negara.
"Ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, fasilitas olahraga, Hotel, lapangan golf dan sebagainya, itu terus silakan beroperasi tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya development," kata Menkopolhukam, dalam acara penyitaan aset PT Bogor Raya Development, di Klub Golf Bogor, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga
Adapun tanah dan bangunan yang berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha, berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Maka, menurut perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, menegaskan kembali, sesuai arahan dari Menkopolhukam bahwa operasional dari aset yang disita tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko tadi ini dalam pengawasan Satgas BLBI tidak mengurangi operasional dari aset ini. Jadi, silakan beroperasi karena Pemerintah juga mengerti bahwa ada kegiatan di sini," jelas Rionald Silaban.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aset Lahan
Untuk saat ini Satgas BLBI baru menyita aset lahan dengan total keseluruhan 89,01 Ha, namun kedepannya masih akan ada lahan-lahan di kawasan Bogor yang menyusul disita, tapi Rionald tidak menjelaskan rinciannya.
"Saya jawab, jadi akan ada banyak yang untuk hari ini sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko,adalah sekitar 89 Ha itu yang terkait dengan kegiatan kita hari ini. Tapi akan ada banyak lahan yang akan kita sita di daerah sekitar sini," katanya.
Lebih lanjut, Menkopolhukam Mahfud MD berharap sesudah penyitaan ini satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sesuai dengan yang telah dibuat di dalam urutan prioritas.
Sehingga sampai tahun 2023 daftar prioritas penagihan dapat terselesaikan. Selain itu, Menkopolhukam juga mengingatkan terkait obligor yang dipanggil segera menyiapkan diri.
"Sekarang sudah dipanggil, supaya segera menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga kita nanti akan segera melakukan eksekusi karena di tempat pernyitaann ini, yaitu PT Bogor Raya development," pungkas Menkopolhukam.
Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific Senilai Rp 2 Triliun
Sebelumnya, Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi, Rabu (22/6/2022).
Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. "Hari ini kita menyita lagi aset PT Bogor Raya development terkait obligor Bank Asia Pacific menyita harta dan kekayaan lain yang terkait dengar obligor PT Bank Asia Pasifik atas nama Setiawan Harjono Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor.
Harta kekayaan yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha.
Ini terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mahfud MD menjelaskan, satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini yang membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Penyitaan turut dihadiri Menteri Keuangan yang dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo.
Kemudian, Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Bogor (AKBP Iman Imanuddin).
Nilai Aset
Adapun perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
Selanjutnya atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel/klub golf maupun karyawan tidak berubah.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Demikian total perolehan Satgas BLBI, hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 Meter persegi, dan jika diuangkan menjadi Rp 22.678.608.179.526.
"Saya berharap sudah ini satgas BLBI melanjutkan langkah langkah berikutnya sesuai dengan yang telah di buat di dalam urutan prioritas sehingga kita sampai tahun 2023 itu sudah selesai, sampai akhir mudah-mudahan sesuai dengan urutan prioritas itu," pungkasnya.
Advertisement