Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor Sawit, Ini Alasannya

Aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 tidak akan mengganggu penerimaan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 17:00 WIB
Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja membawa cangkang sawit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

"Jadi pungutan ekspor diturunkan Rp 0, USD 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, pembebasan pungutan ekspor ini untuk mempercepat kinerja ekspor. Sebab ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspor, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor. "(Jadi) kita mau mempercepat ekspor saja," kata Febrio dalam acara yang sama.

Sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada bulan Juni saat pajak harga melonjak tinggi. "Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus," kata Febrio menjelaskan.

Dia mengingatkan, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022. Lalu pada 1 September, tarif pungutan ekspor akan kembali menggunakan skema progresif sebagaimana dalam ketentuan PMK Nomor 115 tahun 2022 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

"Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Ganggu Penerimaan Negara

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja membawa cangkang sawit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Disinggung soal dampaknya terhadap penerimaan negara, Febrio mengatakan pungutan dan pajak ekspor CPO hanya salah satu indikator pendapatan negara. Dia memastikan adanya kebijakan ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara.

"Kan penerimaan negara cuma salah satu aspek yang kita lihat, penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40 persen (yoy) jadi kita masih aman," katanya.

Dia menambahkan penggunaan pajak hanya sebagai salah satu instrumen fiskal dari penerimaan ini adalah PNBP. Sehingga tidak selamanya harus mengutamakan penerimaan.

"Kadangkala dalam konteks ketersediaan supply lebih penting agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting. Jadi dalam konteks penerimaan negara, enggak terlalu berdampak besar," kata dia mengakhiri.

 

Kirim Surat ke Jokowi, Petani Sawit Minta Cabut DMO hingga Hapus Pungutan Ekspor

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja menurunkan cangkang kelapa sawit dari gerobak dorong di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Sebelumnya, petani sawit kirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Jokowi pada Kamis (14/7/2022). Dalam surat tersebut, terdapat 5 saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

"Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia," dikutip dari surat petani sawit kepada Jokowi, Jumat (15/7/2022).

Pada butir pertamanya, Apkasindo mengawali dengan saran pencabutan DMO, kewajiban pemenuhan harga domestik atau domestic price obligation (DPO), dan Flush Out (FO). Petani sawit menganggap ketiga hal itu sudah tidak efektif pada saat ini.

Berikutnya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari USD 200 menjadi USD 100 dan menurunkan Bea Keluar dari USD 288 menjadi USD 100 serta Menghapus Flush out USD 200.

"Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga Minyak Bumi di atas harga CPO," seru Apkasindo.

 

Minta Konsumsi Sawit Ditingkatkan

Selain itu, petani sawit juga mendesak pemerintah dapat melakukan peningkatan konsumsi minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor (stok CPO Indonesia).

"Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," kata Apkasindo.

Lebih lanjut pada butir berikutnya, Apkasindo pun memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).

"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," tambahnya dalam tulisan tersebut.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya