Kementerian Investasi Bakal Gelar Sosialisasi NIB di Medan

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akan menggelar kembali Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 13:20 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Dia mengatakan para konglomerat harus turut serta mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akan menggelar kembali Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Kota Medan, Sumatra Utara pada 20-21 Juli 2022 mendatang.

Kegiatan ini akan dihadiri secara langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, dan Gubernur Provinsi Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan terutama bagi pelaku UMK perseorangan.

Menurut Tina, pelaku UMK perseorangan sudah cukup adaptif dengan digitalisasi perizinan yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM melalui aplikasi OSS Indonesia. Sejak diluncurkan akhir tahun 2021 lalu, aplikasi OSS Indonesia telah diunduh oleh lebih dari 50.000 pengguna baik di Android maupun iOS.

“Kami bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari BUMN maupun pihak swasta dalam memberikan bimbingan secara daring ke pelaku UMK perseorangan. Saat ini mereka dapat memproses NIB cukup melalui ponsel saja. Alhamdulillah strategi ini cukup berjalan baik. NIB dapat diproses dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya,” kata Tina, Selasa (19/7/2022).

Tina menjelaskan pentingnya pelaku UMK perseorangan untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMK perseorangan dapat memperoleh berbagai manfaat antara lain legalitas usaha dan kemudahan akses permodalan dari lembaga keuangan untuk mengembangkan usahanya.

“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden dalam acara di Jakarta minggu lalu (13/7), pelaku UMK perseorangan harus terus didorong untuk mengurus legalitas usahanya. Sehingga dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disiapkan pemerintah,” ucap Tina.

 

Kemudahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau sejumlah stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Salah satu pelaku UMK perorangan yang hadir pada kegiatan di Jakarta, Tarjono, pemilik usaha catering, mengungkapkan kemudahan pengurusan NIB dan manfaat untuk perkembangan usahanya.

“Untuk proses pembuatannya sangat mudah, sangat membantu kami yang kesulitan masalah birokrasi. Masalah permodalan, nanti pasti pemerintah memberi perhatian kepada kami yang sudah punya NIB. Uruslah NIB untuk kepastian usaha dan bantuan permodalan kita,” ujar Tarjono.

Kota Medan menjadi titik ketiga dari rencana kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di 20 wilayah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022 ini. Sebelumnya, Kementerian Investasi telah menyelenggarakan kegiatan ini di Kota Surakarta pada 5-6 Juli 2022 dan Jakarta pada 12-13 Juli 2022 lalu.

Kantongi NIB, Jokowi Wanti-Wanti UMK Tak Asal Utang ke Bank

Presiden Jokowi memakai jaket yang dibelinya dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di lobi Bandara Ngloram
Presiden Jokowi memakai jaket yang dibelinya dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di lobi Bandara Ngloram. (Fotografer Kepresidenan Agus Suparno)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak asal mengajukan pinjaman ke perbankan. Sebelum meminjam harus dikalkulasi terlebih dahulu, mampu bayar atau tidak.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Jokowi menjelaskan, sejak kehadiran sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) menjadi mudah mendapatkan pembiayaan melalui perbankan, karena telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Jokowi menegaskan, NIB ini merupakan kunci dalam berusaha. Memiliki NIB itu sudah menjadi keharusan yang dimiliki pelaku usaha terutama Mikro Kecil.

“Jadi, kalau sudah pegang ini (NIB) dan peluang usahanya ada peluang pasarnya ada segera Bapak Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau ke bank bank lain yang menyalurkan kredit KUR bunganya, karena ini dana PEN kemarin mumpung bunganya masih 3 persen per tahun,” kata Jokowi.

 

Jangan Tergiur

Damping Center, Tangerang Selatan yang diinisiasi oleh Danone Indonesia bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kampus Bisnis Umar Usman dan Dompet Dhuafa.
Ilustrasi UMKM

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Jangan sampai tergiur ambil pinjaman dengan nominal yang besar, namun tidak mampu membayar angsuran.

“Tapi kalau pinjam kredit ke bank itu juga hati-hati dihitung dikalkulasi jangan asal ngambil ada peluang dapat Rp 200 juta, Rp 100 juta untuk beli mobil. Saya jamin gak bisa mengembalikan saya jamin nggak akan mungkin bisa dikembalikan,” ujarnya.

Disisi lain, penyaluran kredit ke segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) yang tumbuh 16,9 persen year on year (yoy) sudah mencapai Rp 1.195,4 triliun pada April 2022.

“Dan untuk KUR nya kita anggarkan ini Rp 373 triliun tahun ini, tapi yang realisasi baru separuhnya 49 persen. Jadi, ini masih ada peluang karena baru 49 persen KUR yang disalurkan, masih ada Rp 185 triliun yang masih ada di bank segera ini bisa digunakan tetapi sekali lagi kalau mau pinjam dihitung dikalkulasi dulu,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya