Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, berharap penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Yon Arsal menegaskan, penggunaan NIK jadi NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak (DJP).
Baca Juga
Hal itu mengacu pada salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak, yakni kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Advertisement
"Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," kata Yon Arsal dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan, saat ini wajib pajak yang sudah memiliki NPWP cukup melakukan validasi melalui DJP Online. Sementara, untuk wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK.
"Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP, maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Yon menyebutkan 3 pilar lain diantaranya, pilar kepatuhan dalam melakukan pelaporan pajak, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peningkatan Kepatuhan
Adapun dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Pemerintah melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).
"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," katanya.
Maka, jika terjadi selisih angka atau perbedaan antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tertulis dalam SPT. DJP akan segera meminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan.
Demikian, Yon menegaskan, apabila wajib pajak tidak bisa mengklarifikasi selisih angka yang tertera, dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak. Artinya, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
NIK Belum Terdaftar Jadi NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, NIK sebagai NPWP memang sudah bisa digunakan 14 Juli 2022. Namun, belum semua data NIK akan otomatis akan menjadi NPWP.
"Ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan," katanya dikutip dari Belasting.id, Jumat (22/7/2022).
DJP akan melakukan pemadanan antara data NIK di Dukcapil Kemendagri dan NPWP yang sudah terdaftar di sistem DJP. Menurutnya, NIK yang tidak valid bisa disebebkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah alamat tempat tinggal yang berbeda antara yang terdaftar di NPWP dan yang tercantum dalam NIK. Oleh karena itu, perlu dilakukan validasi di antara kedua basis data tersebut.
"DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya," terangnya.
Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Penggunaan NIK sebagai NPWP juga sebagai jalan menuju satu data Indonesia.
"Bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," bunyi pertimbangan c PMK No.112/2022.
NIK Kini jadi Pengganti NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.
“Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi, hari ini elektronikisasi mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi tersebut,” jelas Suryo.
Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.
“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.
Advertisement