Pemda Diminta Lapor Kebutuhan Pangannya, Buat Apa?

Sebagai langkah pengendalian inflasi pangan di daerah, melalui peningkatan kerja sama antar daerah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Sep 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 12:40 WIB
Imbas Kenaikan BBM, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik
Padagang kebutuhan pokok menunggu pembeli di Pasar Tradisional Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin, (5/9/2022). Harga sembako berpotensi naik lantaran biaya logistik semakin mahal menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang secara resmi diumumkan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta pemerintah daerah untuk melaporkan kondisi pangannya. Ini sebagai acuan pendistribusian kebutuhan bahan pangan antar daerah.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkap pihaknya akan memfasilitasi pendistribusian itu. Sebagai langkah pengendalian inflasi pangan di daerah, melalui peningkatan kerja sama antar daerah.

Ini juga berkaitan dengan subsidi transportasi distribusi pangan. Hingga September 2022 ini NFA telah melakukan sejumlah fasilitasi pengiriman komoditas pangan dari sentra produksi ke daerah defisit.

Seperti fasilitasi distribusi 79,3 ribu kg cabai dari Sulawesi Selatan ke pulau Jawa dan 36,7 ribu kg bawang merah dari Bima ke Palembang, Temanggung, dan Bangka, serta fasilitasi pendistribusian 2,7 juta kg jagung dari NTB ke Kendal dan Blitar.

“Kami mengajak pemerintah daerah, asosiasi, dan seluruh stakeholder pangan Tanah Air termasuk Yogyakarta, untuk berkoordinasi dengan NFA, apa kebutuhan di daerahnya saat ini yang defisit, nanti akan kami fasilitasi atau hubungkan sehingga dapat dilakukan pendistribusian,” ujarnya mengutip keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

Selain fasilitasi distribusi pangan, Arief menjelaskan, NFA telah melakukan langkah-langkah extra effort lainnya dalam rangka pengendalian inflasi. Diantaranya penetapan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian/penjualan (HAP), Harga Eceran Tertinggi (HET) dan HPP komoditas pangan.

Kemudian, ada monitoring ketersediaan pasokan dan harga pangan, operasi pasar melibatkan stakeholders, penguatan infrastruktur hulu-hilir, dan percepatan koordinasi dan fasilitasi teknologi penyimpanan pangan untuk pengendalian inflasi daerah. NFA juga mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi daerah menyelenggarakan bazar pangan/operasi pasar dan fasilitasi distribusi dalam upaya pengendalian inflasi pangan di daerah.

"Pelaksanaan extra effort tersebut tentunya tidak bisa dilakukan sendiri oleh NFA. Dalam mengendalikan laju inflasi khususnya di bidang pangan, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang erat dengan seluruh stakeholders termasuk Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID)," ungkapnya.

Harus Serentak

Menurutnya, langkah pengendalian inflasi pangan, harus serentak dilakukan di seluruh provinsi. Dalam upaya ini, dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah diantaranya melalui realisasi belanja wajib perlindungan sosial, salah satunya pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Sesuai arahan Presiden RI peran aktif pemerintah daerah menjadi kunci untuk mengurangi inflasi di daerah. Peran aktif daerah antara lain dengan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi sesuai dengan arahan presiden RI dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no 134/PMK.07/2022 tanggal 05 September 2022. Beleid itu mengamanatkan agar daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.

Di dalamnya meliputi tiga mekanisme perlindungan sosial, yaitu pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah termasuk subsidi biaya transportasi distribusi pangan.

Susun Tata Kelola

Sementara, untuk mewujudkan pembenahan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika pangan global, Arief mengatakan, Badan Pangan Nasional saat ini tengah fokus menyusun Tata Kelola Kebijakan Pangan Nasional yang sinergis dari hulu ke hilir melalui kerja sama pentahelix ABGCM (Academics, Business, Government, Community and Media).

"Kami berkolaborasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait pangan termasuk dengan Dinas Urusan Pangan di 514 kab/kota dan 37 provinsi, dengan BULOG dan BUMN Pangan sebagai operator kami," jelasnya.

Wakil Gubernur DI Yogyakarta Raden Mas Wijoseno Hario Bimo mengatakan, pengendalian inflasi daerah ke depan memiliki banyak tantangan. Seperti kenaikan energi dan bahan baku, namu demikian sesuai arahan Presiden RI Pemprov DIY siap memperkuat kolaborasi dan sinergi khususnya dalam upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan,.

Tiga Tantangan

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DI Yogyakarta Budiharto Setyawan, turut menegaskan pentingnya stabilitas harga dan ketahanan pangan. Menurutnya terdapat 3 (tiga) tantangan besar pengendalian inflasi ke depan.

Yakni gangguan dari sisi penawaran baik lokal maupun global akibat pandemi, isu ketahanan pangan lokal, serta kendala produksi dan distribusi akibat perubahan iklim.

Adapun tingkat inflasi Yogyakarta pada Agustus 2022 berada di angka 5,52 persen yoy. Yogyakarta termasuk dalam daerah yang cukup baik dalam penanganan inflasi, terindikasi dari masuknya Yogyakarta dalam nominasi provinsi terbaik dalam TPID Award, setelah sebelumnya meraih TPID terbaik se-Jawa.

Tingkat Inflasi Indonesia (yoy) padabulan Agustus 2022 sebesar 4,69 persen, menurun dari bulan Juli 2022 sebesar 4,94 persen. Penurunan tingkat inflasi sangat dipengaruhi penurunan inflasi bidang pangan yang turun menjadi 8,93 persen dari 10,32 persen di Juli 2022.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya