Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungankonsumen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali.
Baca Juga
“Sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia, seperti ditulis, Minggu (25/9/2022).
Advertisement
Sophia menjelaskan penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, dll.) sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.
Pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan; meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data; serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola; meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selanjutnya yang ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum; serta memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi).
Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
OJK: Tak Ada Investasi yang Tidak Berisiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi bahaya investasi ilegal. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terbaru, OJK memberikan sosialisasi bahaya investasi ilegal kepada istri anggota kepolisian yang tergabung dalam Bhayangkari kabupaten, kota, dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Literasi dan Edukasi Keunagan OJK Horas VM Tarihoran menjelaskan, jebakan investasi ilegal dapat menjerat siapa saja dan kapanpun melalui berbagai media, utamanya melalui platform media sosial.
“Oleh sebab itu penting mengetahui ciri-ciri investasi ilegal agar tidak terjebak dan mengalami kerugian materi. Ciri-ciri investasi ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki legalitas atau legalitas perusahaan investasi tersebut tidak jelas,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Kemudian investasi ilegal selalu menawarkan keuntungan yang tidak wajar atau sangat besar dalam kurun waktu cepat. Kemudian menawarkan klaim tanpa risiko kepada calon nasabah.
“Ingat tidak ada investasi yang tidak berisiko. Semua jenis investasi memiliki risiko. Jika ada yang menawarkan investasi tanpa risiko itu investasi ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Horas juga menerangkan beberapa modus penawaran investasi ilegal yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online, dan penjualan saham.
Advertisement
Memalsukan Izin
Selanjutnya para pelaku investasi ilegal kerap memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Selain itu investasi ilegal biasanya berusaha menyerupai nama atau alamat website investasi yang legal agar dapat mengecoh masyarakat.
“Oleh sebab itu agar tidak menjadi korban dan terjerat dalam investasi ilegal , penting memastikan hal penting sebelum berinvestasi, yaitu periksa legalitas perusahaan investasi di website resmi OJK,” kata Horas.
Masyarakat, kata dia, juga dapat memeriksa legalitas perusahaan di instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan investasi tersebut seperti di Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan lain-lain.
“Pastikan penawaran perusahaan logis atau masuk akal. Perlu diingat bahwa setiap investasi akan melekat risikonya, jadi masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi,” tambahnya.