Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen di 2023, Realistis?

Besaran upah minimum 2023 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Okt 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 18:45 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Besaran upah minimum 2023 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait. Buruh mengusulkan, kenaikan upah sebesar 13 persen di 2023 mendatang.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

Dia melihat situasi ekonomi dan inflasi saat ini diperlukan adanya kenaikan upah. Besarannya memang mengacu pada mekanisme tripartit, antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, ditambah dengan tingkat inflasi, maka kenaikan upah minimum dinilai perlu dilakukan. Meski ada ancaman resesi global, ditambah adanya kenaikan harga BBM subsidi di awal September 2022.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitear 3,3 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Dia menerangkan kalau keputusan nantinya tetap bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Titik beratnya dari negosiasi didalam tripartit anara buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai pengambil posisi di tengah antara keduanya.

"Angka moderatnya kurang lebih di angka 10-an persen, mengantisipasi dari juga aspek sisi sektor-sektor yang belum pulih, belum semuanya sektor ekonomi indonesia itu belum pulih," bebernya.

 

Pengusaha Harus Patuh

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Deputi Direktur Indef ini juga menyebut poin pentingnya adalah pengusaha perlu patuh terhadap ketentuan besaran upah yang nantinya ditentukan. Dengan patuhnya pangusaha, maka danpak dari kenaikan upah akan dirasakan berbagai pihak.

"Selain aspek berapa kenaikan itu tingkat kepatuhan dunia usaha juga, jadi kan walaupun diumumkan tinggi, kalau rata-rata pengusaha gak patuh sulit juga, memang biasanya kenaikan upah harus relatif moderat tapi mengiktui situasi ekonomi," terangnya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditarget sekitar 5 persen, ditambah tingkat inflasi yang diprediksi bisa diatas 6 persen, maka idealnya upah minimum bisa naik 10-11 persen. Adanya tekanan terhadap daya beli imbas inflasi diperlukan kenaikan upah minimum.

Dari sisi dunia usaha, Eko memandang kalau sebetulnya pengusaha pun dalam kondisi yang cukup baik. Misalnya, dari angka PMI dan keyakinan konsumen. Menurutnya, produsen itu memiliki tingkat ekspansi yang baik, artinya ada prospek bisnis yang menjanjikan.

"Sehingga nanti tinggal bagaimana pengusaha juga harus menyadari tak terus berlindung dibalik pemulihan. Rata-rata kan ini 'belum pulih bener kok sudah naik', biasanya beitu, tapi di sisi lain ada tekanan harga juga di buruh, juga penguatan pemulihan ekonomi ktia itu kuat larena di-support oleh konsumsi domestik yang tinggi," bebernya.

 

Mulai Dibahas

Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap telah mulai membahas formula upah minimum tahun 2023. Dia memastikan angkanya akan diumumkan pada November 2022, bulan depan.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai besaran upah minimum tahun 2023. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menjajaki diskusi, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun dewan pengupahan nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat kerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," ujarnya kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Dia memastikan kalau hasil diskusinya akan diumumkan pada November 2022 mendatang. Karena, itu sudah menjadi aturan yang disepakati.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar dia.

Sementara itu, Menaker Ida mengungkap telah ada obrolan dengan pihak asosiasi pengusaha dan buruh. Kemnaker sudah mulai mencatat beberapa masukan yang ada.

 

Alasan Buruh

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

"Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan upah tersebut. "Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya