3 Tahun Stagnan, Buruh Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen di 2023

Serikat buruh menolak penghitungan UMP 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Nov 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 13:30 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum Provinsi  dan Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) 2023 sebesar 13 persen. Sebab sudah 3 tahun, buruh tidak mengalami kenaikan upah dikarenakan Pemerintah fokus dalam menangani masalah pandemi covid-19.

“Kita tidak akan diam lagi 3 tahun berturut-turut upah tidak naik, karena bersama-sama Pemerintah mengatasi covid-19. Hari ini tidak karena tidak ada masalah lagi, ekonomi Indonesia sudah baik, KSPI tetap meminta kenaikan upah (UMP 2023) 13 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Serikat buruh juga menolak penghitungan upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh meminta Pemerintah menghitung kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“KSPI menolak keras menghitung UMK dengan menggunakan PP 36 karena UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Omnibus law telah dinyatakan cacat formil, artinya turunannya PP 36 tidak dipakai, maka kami berpendapat PP 78 tahun 2015 dipakai sebagai dasar,” ujarnya.

Di sisi lain, akibat kenaikan BBM daya beli buruh turun 30 persen. Dia menjelaskan, buruh itu mengkonsumsi tiga hal, yaitu makanan minuman dimana inflasinya tembus 15 persen. Kedua, sektor transportasi, namun inflasi transportasi meningkat karena di lapangan ada kenaikan tarif hingga 50 persen. Ketiga, sektor Sewa rumah juga mengalami inflasi 10 persen.

“Jadi, 3 sektor inilah daya belinya anjlok 30 persen. Buruh udah tidak naik 3 tahun berturut-turut, bagaimana ini Menteri Ketenagakerjaan tidak berpihak sama buruh, kalau Menko PErekonomian sama Menteri Investasi tidak berpihak sama buruh. Ini Menteri Ketenagakerjaan ikut-ikutan,” ungkapnya.

 

3 Tahun Tak Naik

UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia menilai, seharusnya Menteri Ketenagakerjaan berpihak kepada buruh. Sebab, sudah 3 tahun berturut-turut buruh tidak mengalami kenaikan upah. Seharusnya, kenaikan upah sudah diputuskan 1 November ini, tapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal keputusan kenaikan upah.

“Naik upah itu kan 1 November UMP harusnya kan sudah diputuskan. Faktanya buruh susah karena kenaikan BBM, harga pokok tinggi. Masa kita tidak naik upah, Pemerintah kelewatan bener kalau seperti itu, apalagi Kemnaker,” ujarnya.

Adapun penghitungan kenaikan upah menurut KSPI yaitu sesuai prediksi Pemerintah, inflasi Januari-Desember di kisaran 6,5 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi berdasarkan prediksi litbang KSPI yaitu 4,9 persen pertumbuhannya, maka hasilnya 11,4 persen kenaikan upah. Tapi hasil tersebut ditambahkan 1,6 persen sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli buruh. Maka hasilnya diperoleh 13 persen.

“Kelewatan bener kalau cuman naikin 2-4 persen, tidak mungkin menaikkan upah dibawah inflasi. Kami nyatakan itungan 13 persen adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Inflasi Januari-Desember diprediksi oleh Pemerintah sendiri itu 6,5 persen, pertumbuhan ekonomi Litbang KSPI memprediksi 4,9 persen karena penurunan daya beli, hasilnya 11,4 persen, kami minta tambahan untuk meningkatkan daya beli buruh menjadi 13 persen,” pungkasnya.

Proses Finalisasi, Menaker Ida Fauziyah Pastikan UMP 2023 Naik

Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.

"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah dalam acara penutupan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).

Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan. Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

"Saya sudah minta ke Bu Dirjen (PHI-Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para buruh," ujarnya.

Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya