Sabar, Kenaikan UMP 2023 Bakal Diumumkan 21 November 2022

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022

oleh Tira Santia diperbarui 07 Nov 2022, 18:34 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 18:33 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Upah minimum adalah upah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan.

Pada umumnya upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari undang-undang Cipta kerja dan juga PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal-hal lain.

“Sesuai peraturan pada tanggal 21 November akan menggumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023,” kata Indah Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, yang akan diselenggarakan secara daring, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, kata Indah, dalam rangka penetapan upah minimum 2023 tersebut selain Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi terkait upah minimum dan filosofinya.

 

Koordinasi

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi tingkat Kementerian Lembaga dan juga telah mengadakan beberapa rapat koordinasi yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, kemenko polhukam dan telah melakukan dialog dengan Serikat Pekerja serikat buruh, serta dengan dewan pengupahan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan permintaan dukungan data dari Biro Pusat Statistik sejak bulan September kemarin, dan pada siang hari ini (7/11) telah dikirimkan kepada Kemnaker sebanyak 20 jenis data yang akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023.

“Insyallah besok atau lusa dengan surat merah ke kami akan merilis data-data tersebut. Formulanya untuk disebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023,” pungkasnya.

Menaker Ida Fauziyah Pastikan UMP 2023 Naik

Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.

"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah dalam acara penutupan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).

Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan. Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

"Saya sudah minta ke Bu Dirjen (PHI-Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para buruh," ujarnya.

Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. "Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.

Tak Jauh dari Inflasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Dok Kemnaker)

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia. Ia memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Meski, dia tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu," imbuhnya.

Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi. "Segeralah sebelum november ini," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya