Alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau Naik jadi Rp 6,5 Triliun di 2023

Pemerintah menaikkan persentase alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 3 persen di tahun 2023 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2022, 19:16 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 19:16 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menaikkan persentase alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 3 persen di tahun 2023 mendatang. Naik 1 persen dari sebelumnya hanya 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau.

"Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (13/12).

Kenaikan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sesuai UU Cukai, Dana Bagi Hasil CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Melalui DBH, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” kata dia.

Pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Untuk kesehatan porsinya mencapai 40 persen.

 

 

Untuk Pos Lain

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen. Rinciannya 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri. Sedangkan sisanya 30 persen pemberian bantuan.

Sementara 10 persen dari alokasi DBH CHT sisanya untuk penegakan hukum.

Sehingga dari alokasi DBH CHT tahun depan Rp 6,5 triliun, hampir setengahnya akan digunakan untuk pertani dan buruh. Setidaknya Rp 3 triliun dari hasil cukai tembakau akan diberikan kepada pemerintah daerah untuk mereka.

"Kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” pungkasnya.

 

 

 

Sri Mulyani Sengaja Dongkrak Cukai Hasil Tembakau Biar Pembeli Rokok Turun

20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen yang berlaku pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Langkah Sri Mulyani ini sengaja. Setiap tahun memang cukai rokok selalu naik dengan nilai yang besar. Alasannya, ia ingin harga rokok semakin mahal sehingga jumlah perokok berkurang.

"Ini tujuannya supaya affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun. Supaya konsumsinya juga menurun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Cara tersebut pun dianggap ampuh untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat. Tercermin dari produksi rokok di tahun 2020 lalu turun signifikan ketika tarif cukainya dinaikkan hingga 23 persen.

"(Produksi rokok tahun 2020 turun) hingga minus 9,7 persen," kata bendahara negara ini.

Di tahun 2021 pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Namun kala itu, produksi rokok kembali meningkat 4 persen.

Kenaikan ini kata Sri Mulyani semata karena kondisi ekonomi yang tengah mengalami masa pemulihan pasca munculnya pandemi Covid-19. Meski begitu, per November 2022 dia menyebut produksi rokok mengalami tren penurunan.

"Sampai November 2022 ini kita lihat produksi rokok turun 3,3 persen karena adanya kenaikan harga per bungkus pada 2021 sebesar 12,1 persen dan 2022 naik 12,2 persen," kata dia.

Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Kenaikan tarif cukai rokok ini juga diikuti dengan peredaran rokok ilegal yang kerap tumbuh subur ketika harga rokok naik. Dalam 5 tahun terakhir dia menyebut peredaran rokok ilegal sudah turun hingga tinggal 5,5 persen di 2020. Padahal di tahun 2016, rokok ilegal masih 12,1 persen.

"Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan disaat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya," kata dia.

Dalam rangka memerangi penyerabaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal.

Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya