Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Bocoran Kementerian PANRB

Pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2022, 17:00 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang pengadaan aparatur sipil negara atau ASN tahun depan yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023), khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2023 saat ini menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.

"Pokoknya yang 2023 nanti kita tunggu dulu proses yang kita selesaikan, penyelesaian tahun ini yang masih seleksi," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).

"Kita akan lakukan evaluasi dan monitoring tentunya. Kita juga tentunya berbicara dengan kementerian/lembaga, pemda untuk 2023 seperti apa," imbuh dia.

Averrouce tak bisa menyebut secara spesifik kapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 target dibuka. Kementerian PANRB juga akan terus berkoordinasi dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, untuk formasi prioritas pada tenaga pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas.

 


Tenaga Kesehatan

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Mengamini penjelasan Menkes, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ungkapnya.

 


Lowongan CPNS 2023 Dibuka, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Guru

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah mulai merancang pengadaan aparatur sipil negara atau ASN 2023, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan CPNS 2023 dan PPPK.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," tegasnya.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelasnya.


Tiga Paket Kebijakan

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengamini penjelasan Menkes, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ungkapnya.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

"Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi," pungkas Nadiem. 

Infografis Cara Daftar CPNS 2019
Infografis Cara Daftar CPNS 2019. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya