Lapor SPT Pajak Bisa Pakai Handphone Lho, Simak Caranya

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui DJP Online. Hal itu tentu memudahkan, dan terlebih lagi, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui handphone (HP).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2023, 20:51 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 20:45 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kementeu) telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP stdd UU HPP, dikutip dari Belasting.id, Senin (16/1/2023). 

Saat ini, DJP membuka semua jalur pelaporan sehingga Wajib pajak tetap bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir pekan, Sabtu atau Minggu selama 24 jam. Selain itu, Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui DJP Online. Hal itu tentu memudahkan, dan terlebih lagi, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui handphone (HP).

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan handphone dan jaringan Internet yang memadai. Pelaporan SPT Tahunan melalui handphone dilakukan dengan cara masuk ke laman DJP Online menggunakan browser.

Selanjutnya, isi NIK/NPWP, serta kata sandi dan kode captcha untuk login. Setelah masuk, wajib pajak akan melihat tampilan laman profile, lalu klik tombol garis tiga di layar bagian kanan atas, dan klik lapor.

Wajib pajak bisa memilih lapor SPT Tahunan melalui e-filing. E-filing adalah sistem pelaporan SPT secara online dan saluran itu dibuat untuk memudahkan wajib pajak karena prosesnya bisa lebih cepat.

Setelah klik e-filing, klik buat SPT, lalu wajib pajak orang pribadi bisa memilih menyampaikan SPT 1770 S dan 1770 SS. Ingat juga untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Lalu wajib pajak bisa mengikuti proses penyampaian SPT Tahunan dengan mengisi langkah 1 sampai 18. Usai mengisi dengan benar, klik kirim SPT. Dengan begitu, pengisian SPT Tahunan lewat handphone sudah selesai.

Wajib pajak tinggal menunggu tanda terima sudah melakukan pelaporan SPT. Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email wajib pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Baru Ada 203.538 Wajib Pajak yang Lapor SPT 2023

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 10 Januari 2023 sudah masuk 203.538 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi akan ditutup akhir Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan sebulan setelahnya.

"Sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribu SPT, orang pribadi, badan," Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Untuk rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. untuk SPT 1770 total 16.588, kemudian SPT 1770 S sebanyak 73.389, sementara untuk SPT 1770 SS tercatat 104.145, jika ditotal 194.122 SPT orang pribadi.

Adapun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770S. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, maka pelaporannya menggunakan formulir 1770SS.

 


SPT Tahunan 1770

Sementara, SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Selanjutnya, untuk SPT badan dibagi dua yakni SPT 1771 jumlahnya 9.396 SPT, dan SPT 1771 USD ada 20 SPT, totalnya 9.416 SPT Badan. Maka total untuk SPT orang pribadi dan badan seluruhnya 203.538 SPT.

Suryo menambahkan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan batas pelaporan SPT Badan 30 April 2023.

 

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya