Minyakita Langka, Diduga Ada Kecurangan Praktik Kemas Ulang

Diduga ada praktik pengemasan ulang Minyakita menjadi merek lain dan dijual bebas.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Feb 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan. Per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).

Liputan6.com, Jakarta - Minyak goreng kemasan sederhana Minyakita masih dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. Di beberapa wilayah dikabarkan stoknya masih sulit didapatkan oleh masyarakat alias langka.

Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melihat ada 2 hal yang menyebabkan Minyakita sulit didapat di pasaran.

  1. Adanya praktik pengemasan ulang Minyakita menjadi merek lain dan dijual bebas.
  2. Meningkatnya permintaan dari masyarakat untuk memenuhi stok pribadi menjelang momen ramadan.

Peneliti Indef Bidang Perdagangan, Industri, dan Investasi, Ahmad Heri Firdaus mengkhawatirkan ada praktik curang yang dilakukan sejumlah oknum. Mengingat, ada selisih harga jual dari HET Minyakita dengan minyak goreng kemasan premium, atau kemasan lainnya.

"Ada gap harga dengan minyak yang selain Minyakita, gap harganya meskipun tidak besar katakanlah Rp 3.000-5.000 bahkan ada yang lebih, nah ini bisa menjadi kekhawatiran akan terjadinya semacam re-packing, artinya ada yang membeli banyak kemudian dikemas ulang dengan merek yang lain, ini yang bahaya seperti itu," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, hal serupa ini pernah terjadi untuk merek lainnya di Indonesia. Tujuannya, untuk mengambil keuntungan lebih besar dari praktik curang tersebut.

Sebut saja, menjual Minyakita dengan kemasan yang berbeda dengan harga yang lebih tinggi Rp 500-1.000 per liter, maka pelaku bisa mendapat keuntungan cukup besar jika dilakukan secara masif.

"Nah itu kemungkinan itu, peluang untuk itu bisa saja terjadi," kata dia.

 

Tingginya Permintaan

MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor

Lebih lanjut, Heri menerangkan kalau faktor lainnya yang mempengaruhi harga ada permintaan yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan waktu menjelang ramadan yang memang kerap terjadi.

Dengan permintaan yang tinggi, dan tidak diimbangi dengan pasokan suplai, ini membuat Minyakita sulit didapatkan. Alhasil harga jual di pasaran pun ikut naik.

"Katakanlah (usaha) katering biasanya melakukan stok sekarang untuk beras tepung sekarang lagi tinggi-tingginya kalau mereka nyetoknya telat harganya akan mahal, jadi mereka stoknya ini menyediakan stok yang sebulan sebelum puasa," ungkapnya.

Sebagai solusinya, Heri memandang kalau penguatan kebijakan perlu diambil pemerintah. Namun bukan kebijakan sebagaimana biasanya, mengingat kenaikan harga terus terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Ini yang seharusnya dievaluasi ya kebijakan ini kaitannya dengan kalau di kita momen-momen hari raya puasa ini harus mengambil kebijakan yang berbeda dari hari2 biasa. Terutama kaitannya dengan menjaga stabilitas pasokan supaya harganya gak liat atau barangnya gak langka," bebernya.

 

Meminta kebijakan Dihapus

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, mengatakan pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyakita tidak perlu menggunakan KTP. Kemudian beberapa saat yang lalu wacana tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.

Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang ditetapkan dalam surat edaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," kata Reynaldi, di Jakarta (16/2/2023).

Disamping itu, pedagang pasar juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah.

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya