Tarif 4 Ruas Tol Ini Segera Naik, Cek Daftarnya

Akan ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif tol dalam waktu dekat ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Feb 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 19:00 WIB
Sudah Rampung, Begini Penampakan Tol Depok - Antasari
Akan ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif tol dalam waktu dekat ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengabarkan, akan ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif tol dalam waktu dekat ini.

Menurut informasi yang disampaikan BPJT Kementerian PUPR kepada Liputan6.com, Selasa (28/2/2023), empat ruas tol itu antara lain Tol Simpang Susun (SS) Waru-Bandara Juanda, Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR), Tol Depok-Antasari, dan Tol Kunciran-Serpong.

"Untuk jalan tol yang lain sedang dalam tahap evaluasi dan penetapan waktu penyesuaian tarifnya berdasarkan Keputusan Menteri PUPR," ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit.

Namun, Danang belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif tol untuk keempat ruas tersebut bakal berlaku.

Adapun tarif maksimal Tol SS Waru-Bandara Juanda saat ini untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 8.500. Sementara untuk golongan II dan III Rp 12.500, serta golongan IV dan V Rp 17.000.

Tarif Maksimal

Sementara untuk tarif maksimal Tol BORR kini sebesar Rp 19.000 untuk golongan I, Rp 28.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 38.000 untuk golongan IV dan V.

Untuk tarif terbesar Tol Depok-Antasari dari gerbang tol (GT) Sawangan ke GT Brigif maupun sebaliknya, yakni Rp 11.000 untuk golongan I, Rp 16.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 22.000 untuk golongan IV dan V.

Sedangkan tarif maksimal Tol Kunciran-Serpong yakni Rp 20.000 untuk golongan I, Rp 30.000 untuk golongan II dan III, serta Rp 39.500 untuk golongan IV dan IV.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tarif Tol Cisumdawu Terbaru Berlaku 28 Februari 2023 Pukul 00:00 WIB

Progres pembangunan tol Cisumdawu
Foto udara pembangunan Gerbang Tol Ujung Jaya Utama bagian dari Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi enam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP meninjau progress dan optimalisasi untuk akses jalan tol menuju Bandara Kertajati dan solusi antisipasi kemacetan jalan nasional Bandung ke Majalengka serta target fungsional secara keseluruhan di kwartal satu 2023 dalam mendukung arus mudik lebaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jalan Tol Cisumdawu mulai menerapkan tarif terbaru. Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka, PT Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00.

Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, menyampaikan bahwa sebelumnya, PT Citra Karya Jabar Tol sedang melakukan sosialisasi secara masif melalui akun instagram resmi @official_ckjt, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol selama fungsional.

“Kami juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi – Jatinangor– Pamulihan – Sumedang – Cimalaka. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan” ujar Ir. Bagus Medi Suarso, MM.

PT Citra Karya Jabar Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu.

Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna ruas untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang di persyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan pada sepanjang ruas Tol Cisumdawu dan memerlukan informasi lanjut saat berkendara di jalan Tol Cisumdawu dapat menghubungi Call Center operasional Tol Cisumdawu dengan nomor telepon (0261) 214 5555 atau Whatsapp 082119946660.


Tarif Tol 15 Ruas Bakal Naik di 2023, Apa Pantas?

FOTO: Penyesuaian Tarif Tol JORR
Kendaraan melintasi Gerbang Tol Pondok Ranji di Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif tol lingkar luar Jakarta (JORR) seperti W2S, W2U, S, E, Ulujami-Pondok Aren, ATP, dan Bintaro Viaduct-Pondok Ranji. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyatakan keberatan atas rencana pemerintah untuk menaikan tarif jalan tol di 15 ruas. Dia meminta pemerintah untuk tidak menaikan tarif tol karena pandemi belum usai walaupun PPKM telah dihapus.

"Masyarakat masih membutuhkan ruang untuk bisa bangkit kembali perekonomiannya. Apalagi saat ini, inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru bisa mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak September 2022," ujar Suryadi, dalam keterangan, Rabu (18/1/2022).

Rencana kenaikan tarif tol ini juga dikeluhkan oleh bisnis logistik yang mana dapat mempengaruhi banyak faktor mulai dari biaya BBM, harga sewa truk, dan lain sebagainya. Menurut data dari asosiasi logistik secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional.

Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. "Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen. Sedangkan ukuran besar naik sekitar 23 hingga 25 persen," terang dia.

Padahal, lanjutnya, di awal tahun 2023 Kementerian PUPR sudah menaikan tarif di beberapa ruas diantaranya tol Pandaan- Malang yang naik sebesar 3,2 persen. Kenaikan tarif berbasi inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi sehingga bebean masyarakat menjadi semakin meningkat," terang dia.


Data BPS

Sistem Transaksi Jalan Tol Tanpa Henti
Pengendara melintas memasuki gerbang tol transaksi non tunai di pintu masuk tol ruas Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2019). Pembayaran tarif tol nantinya akan menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) berupa aplikasi FLO yang tertempel pada kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun inflasi bulanan di bulan Desember 0,66 persen merupakan inflasi tinggi dibandingkan bulan November sebesar 0,09 persen.

Sambungnya, Suryadi mengingatkan bahwa dalam menaikan tarif tol pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan.

"Kita juga mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi standar pelayanan minimal (SPM) nya misalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol," tambanhnya. 

infografis Tarif Tol Dalam Kota Naik
infografis Tarif Tol Dalam Kota Naik
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya