Menteri Teten Masduki Tolak Tegas Thrifting Baju dan Sepatu Impor: Itu Barang Selundupan

Impor produk tekstil bekas dan ilegal yang dijalankan dalam kegiatan thrifting tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 19:00 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.

“Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu,” jelas Teten Masduki dikutip dari Antara, Senin (13/3/2023). Menurutnya, saat ini sudah betebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing.

Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ucapnya.

Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru.

Jika konsumsi rumah tangga melalukan hal serupa, ia yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat. Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor, disebutnya juga akan menggerus lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.

Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap dia.

Tren Thrifting Dorong Geliat Wisata Belanja, Buka Peluang Usaha Pelaku Ekraf Lokal

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aktivitas membeli produk fesyen bekas atau dikenal dengan istilah thrifting ikut menjadi perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Thrifting yang sedang jadi tren dan digemari anak muda merupakan peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Thrifting ini jadi tren yang masuk ke dalam kategori wisata belanja atau shopping, Yang menarik, Kemendag melarang impor pakaian bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal," ucap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

"Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor, karenanya kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kreatif kita," sambungnya. Sandiaga menambahkan, selama ini banyak pihak baru menyadari bahwa brand-brand besar luar negeri ternyata mengakibatkan ketidakberlanjutan lingkungan karena 60 persen dari produk fesyen itu berakhir di landfill (Tempat Pembuangan Akhir).

Dengan peluang yang terbuka ini, Sandiaga mengungkapkan hal ini menjadi kesempatan bagi pelaku ekraf untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri. Usaha ini pun bisa menjadi salah satu aksi untuk membantu masalah lingkungan dan mengurangi jejak karbon imbas  dari fast fashion.

Guna mendukung fesyen yang berkelanjutan, lanjut dia, UMKM dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen berkelanjutan (sustainabillity fashion).

Wisata Belanja

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Kita bisa menggunakan pewarna alami, indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai fashion ini jadi lebih lama," ujar pria yang akrab disapa Sandi ini.

Sepakat dengan aturan larangan impor pakaian bekas yang diumumkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, Sandi juga mengatakan bahwa barang bekas bernilai ekonomi tinggi. Ia pun mencontohkan wisata belanja di kawasan jalan Surabaya, Menteng menjadi destinasi wisata barang antik serta barang eksklusif yang masih banyak diminati.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuat gebrakan baru terkait penjualan pakaian bekas di Tanah Air.  Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar-Rp 9 miliar. Aksi pemusnahan ini berlangsung pada Jumat, 12 Agustus 2022, di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Mendag Zulkifli Hasan, memgutip kanal Citizen6 Liputan6.com, 25 Oktober 2022.

Ketelitian dan Kesabaran

Larangan Impor Baju Bekas
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring," sambungnya. Mendag menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Membeli barang bekas perlu ketelitian dan kesabaran agar tidak mengecewakan. Apalagi barang bekas yang akan digunakan di tengah aktivitas sehari-hari. Salah satunya adalah thrifting yang telah menjamur di kalangan anak muda, khususnya mahasiswa. Kebanyakan orang membeli pakaian di thrift shop karena kualitas barang yang branded dengan harga terjangkau.

Thriftshop juga menjadi salah satu rekomendasi anak muda dalam mencari pakaian murah dan berkualitas. Meski demikian, perlu ketelitian sebelum membeli pakaian bekas ini. Apa saja yang perlu diperhatikan ketika Anda hendak membeli pakaian thrifting. Berikut sejumlah tips yang harus diperhatikan sebelum membeli pakaian bekas di thriftshop.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya