Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pajak melaporkan sampai dengan 13 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak mencapai 7,1 juta SPT. Jumlah laporan SPT tahunan tersebut terdiri dari SPT pribadi dan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor merinci jumlah tersebut terdiri dari 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” ujar Neil dalam keterangannya.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online, hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual.
Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
Seperti diketahui, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Pakai NIK Sebagai NPWP untuk Lapor SPT Pajak, Begini Caranya
Wajib pajak disarankan agar memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Ini dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.
"Untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor di Jakarta, belum lama ini.
Dengan memvalidasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa menikmati dan mengakses semua pelayanan yang tersedia di website Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak.go.id dengan nyaman. "Lebih baik validasi dulu," ucap Neilmadrin.
Sekadar informasi, lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah Maret untuk wajib pajak pribadi dan akhir April bagi perusahaan.
Simak cara validasi NIK sebagai NPWP melalui sistem DJP online pada halaman berikutnya.
Advertisement
Cara Validasi NIK sebagai NPWP
- Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu utama Profil.
- Dalam laman Profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah AndaPerlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi. Status ini menandakan bahwa Anda perlu memvalidasi NIK.
- Dalam halaman menu Profil akan terdapat Data Utama dan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Apabila sudah selesai klik Validasi.
- Selanjutnya, sistem akan mencoba memvalidasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik Ok pada notifikasi itu.
- Kemudian tekan tombol Ubah Profil.
- Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Punya NIK Tidak Otomatis Bayar Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan bayi yang baru lahir dan memiliki NIK tidak langsung bayar pajak.
"Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak," kata Neilmaldrin.
Menurutnya, seseorang dikenai pajak penghasilan dimulai ketika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Di antaranya dewasa, memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Belum tentu dia harus bayar pajak, karena bayar pajak itu ada syarat-syaratnya itu sendiri, harus dewasa secara umum sesuai dengan undang-undang diatur. Kemudian dia punya penghasilan yang menjadi objek pajak," papar Noor.
Jika seseorang memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua warga negara Indonesia yang memiliki NIK wajib bayar pajak.
"Kalau dia punya NIK dan dewasa, kemudian punya penghasilan tapi itu misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak, itu nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak benar tuh yang diributkan," tegasnya.
Advertisement