Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri berhasil menggagalkan upaya penipuan yang dilakukan sejumlah pihak. Penipuan ini dengan modus mengaku memiliki dana sebesar 300 juta euro atau sekitar Rp 4,9 triliun di Bank Mandiri.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kronologi penipuan ini setelah adanya sejumlah pihak yang mengaku mendapat kiriman dana dari dua pelaku. Pertama adalah Ivi Intan Umar Miller dan kedua Tristyanto Andjar. Kiriman dana tersebut melalui HSBC Hongkong.
Baca Juga
Kedua orang tersebut mengaku telah mengirim uang sebesar itu sejak 2019. Lantas, kepada sejumlah pihak, keduanya mengaku dana tersebut ditahan Bank Mandiri. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan berbagai dokumen yang terlihat asli, padahal palsu.
Advertisement
"Sejumlah pihak yang mengaku sebagai penerima dana tersebut, lantas menanyakan perihal uang tersebut kepada Bank Mandiri," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Yusril menegaskan, setelah dilakukan penelitian mendalam oleh internal perusahaan, Bank Mandiri tidak menemukan adanya dana sebesar 300 juta euro dikirim dari HSBC Hongkong.
“Pernyataan dan informasi kedua orang tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, alias bohong,” tegas Yusril.
Yusril memaparkan, Bank Mandiri sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti regulator dan instansi negara yang mengawasi peredaran uang dari luar negeri, termasuk Bank HSBC Hongkong, sebagai bank pengirim dana.
Baik Bank HSBC Hongkong maupun HSBC Jakarta, keduanya menegaskan bahwa dana yang diklaim kedua orang itu tidak ada dalam sistem pencatatan kedua bank tersebut. Artinya, kedua bank tersebut tidak pernah melakukan transfer dana ke Bank Mandiri.
Hancurkan Nama Baik Bank Mandiri
Akibat dugaan tindak penipuan yang dilakukan Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, menurut Yusril telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri. Untuk itu, Bank Mandiri akan melakukan tindakan tegas kepada kedua oknum tersebut.
“Kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dan tindakan tegas lainnya, dalam membela kepentingan hukum Klien kami. Hal itu untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” tegas Yusril.
Modus penipuan serupa juga pernah terjadi pada 2020. Saat itu, seorang warga Swedia bernama Bo Michael Olsson, mengaku mendapat transferan dana sebesar €50 miliar, setara dengan Rp 800 triliun dari Barclays Bank London, ke rekening miliknya di Bank Mandiri.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian ke sejumlah pihak terkait, tidak pernah ada transferan dana sebesar itu ke Bank Mandiri. Ollson pun akhirnya minta maaf dan mengakui kebohongannya.
Advertisement
Jangan Langsung Percaya
Untuk itu, Yusril meminta agar masyarakat tidak serta merta langsung mempercayai informasi dari sejumlah pihak yang mengaku telah mengirim dana dari luar negeri dengan nilai fantastis, dan cenderung tak masuk akal.
Dia menyarankan agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke berbagai pihak, sebelum menuding dan mendiskredit bank.
Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya, perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.