Viral Penumpang di Bandara Kualanamu Harus Bayar Rp 2 Juta karena Bawa 3 Dus Bika Ambon, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Viral penumpang wanita berdebat dengan petugas di Bandara Kualanamu karena sang penumpang harus bayar Rp 2 juta karena membawa tiga kotak Bika Ambon. Berikut penjelasan Garuda Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Mar 2023, 15:29 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 15:29 WIB
Garuda Indonesia Jelaskan Terkait Video Viral Penumpang Cekcok dengan Petugas di Bandara Kualanamu
Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) menjelaskan mengenai video viral seorang penumpang cekcok dengan petugas di Bandara Kualanamu setelah diminta bayar Rp 2 juta karena bawa tiga kotak Bika Ambon. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial yang menunjukkan cekcok antara seorang penumpang dengan petugas Bandara Kualanamu. Dari video itu diketahui cekcok itu terjadi karena penumpang wanita tersebut harus membayar Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga dus Bika Ambon.

Dikutip dari Kanal Citizen6 Liputan6.com, video tersebut diunggah oleh akun TikTok @henryrobbytanauma. Penumpang wanita yang tak disebutkan identitas itu marah-marah lantaran petugas bandara keukeuh meminta untuk membayar denda itu. “Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?,” tutur wanita itu.

Di sisi lain, petugas di Bandara Kualanamu menyampaikan denda itu untuk kelebihan muatan oleh-oleh. Wanita itu menuturkan, kalau mereka naik pesawat bertiga sehingga alasan kelebihan muatan oleh-oleh Bika Ambon, menurut dia tidak masuk akal.

Video Viral Itu Terjadi pada 2021

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, sehubungan dengan keberatan salah satu penumpang terkait kelebihan bagasi pada salah satu penerbangan Garuda Indonesia, video itu adalah peristiwa yang terjadi pada 2021.

Irfan menuturkan, keberatan penumpang itu terjadi pada saat petugas mengecek regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaaan, Irfan menuturkan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimal ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yakni 7 kilogram (kg) untuk setiap penumpang.

"Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar dia lewat keterangan tertulis perseroan, Senin (20/3/2023).

 

Prosedur Pengecekan Berkala

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Irfan menambahkan, pihaknya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal terutama terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang.

"Petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,” tutur dia.

Irfan menuturkan, sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, sejak 2022 untuk menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kilogram untuk kelas ekonomi dan di luar kompartemen bagasi kabin.

"Saat ini kami hadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen di mana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram,” ujar dia.

Viral Penumpang di Bandara Kualanamu Cekcok dengan Petugas, Bawa 3 Kotak Bika Ambon Kena Denda Rp 2 Juta

Viral Penumpang di Bandar Kualanamu Cekcok dengan Petugas, Bawa 3 Kotak Bika Ambon Kena Denda Rp 2 Juta
Viral Penumpang di Bandar Kualanamu Cekcok dengan Petugas, Bawa 3 Kotak Bika Ambon Kena Denda Rp 2 Juta (doc: tiktok.com)

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial merekam percekcokan antara seorang penumpang dengan petugas Bandara Kualanamu.

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Tiktok @henryrobbytanauma, diketahui bahwa perdebatan tersebut akibat masalah si wanita yang harus membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga dus bika ambon.

Masih dalam video itu, penumpang wanita yang tak disebutkan identitasnya itu marah-marah karena petugas bandara bersikukuh memintanya untuk membayar denda tersebut.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

Sementara petugas menjelaskan bahwa denda itu untuk kelebihan muatan oleh-oleh, wanita itu menjelaskan bahwa mereka naik pesawat bertiga sehingga alasan kelebihan muatan oleh-oleh bika ambon menurutnya tak masuk akal.

Menerima tuduhan demikian membuat petugas itu mengingatkan si penumpang wanita untuk menjaga ucapannya.

“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dan petugas bandara tetap bersikukuh, wanita itu dan suaminya memilih mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon yang mereka bawa.

 

Penjelasan Angkasa Pura Aviasi

Bandara Kualanamu
Antisipasi kenaikan jumlah penumpang, PT Angkasa Pura Aviasi melakukan berbagai persiapan baik sisi udara (airside) maupun sisi darat (landside) (Reza Efendi/Liputan6.com)

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, persoalan bawaan penumpang tersebut merupakan kebijakan dari maskapai dan bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Kualanamu cuma memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi, bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis eperti dikutip dari kanal Youtube KompasTV.

Balqis menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya