Demi Tata Kelola Perusahaan Lebih Baik, Rekind Konsisten Terapkan GCG

Rekind terus berbenah diri termasuk dalam bidang Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik atau Good Corporate Governance (GCG)

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 20:18 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 20:15 WIB
Gedung kantor pusat PT Rekayasa Industri (Rekind)
Gedung kantor pusat PT Rekayasa Industri (Rekind)

Liputan6.com, Jakarta Sekalipun dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sangat menantang belakangan ini, PT Rekayasa Industri (Rekind) terus berbenah diri termasuk dalam bidang Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik atau Good Corporate Governance (GCG).

salah satu caranya dengan tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip dan mekanismenya berlandaskan peraturan perundang-undangan. Begitu kuat komitmen GCG ini, Rekind juga mengamanatkan ke sejumlah Anak Perusahaannya.

Agar pelaksanaan bisa berjalan maksimal, Rekind dan Anak Usahanya sudah mengantongi Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG Code) sebagai wujud penerapan GCG secara konsisten. GCG Code Perusahaan merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktek-praktek terbaik (best practices) GCG.

“Walau Rekind masih dihadapkan pada situasi yang sangat menantang, kami terus berjuang dan berupaya, salah satunya mengutamakan konsistensi penerapan pedoman GCG dan bepijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekind, berkomitmen menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelolaan perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis,” tegas Direktur Utama Rekind, Triyani Utaminingsih, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar Rekind semakin kokoh eksistensinya dan mampu keluar dari berbagai persoalan. Upaya ini juga memberikan ‘angin segar’ bagi para stakehoders dalam membangun kepercayaan.

Kondisi ini juga melahirkan optimisme besar bagi seluruh insan Rekind, terutama dalam menghadapi persaingan bisnis EPC yang dewasa ini semakin kompleks dan ketat.

GCG juga diharapkan bisa menjadi sarana untuk menggapai visi, misi dan tujuan perusahaan secara lebih baik serta berkelanjutan,” tambah Triyani Utaminingsih.

Program Sertifikasi

Gedung kantor PT Rekayasa Industri (Rekind)
Gedung kantor PT Rekayasa Industri (Rekind)

 Sebagai bentuk peningkatan dan komitmen GCG pejabat tinggi hingga ke bawah, Rekind belum lama ini melakukan program sertifikasi kompetensi GCG untuk level Senior Vice President (SVP), Vice President (VP), Manager, hingga staf di Unit Corporate Secretary & Legal.

Sertifikasi yang merupakan arahan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding tersebut, merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi di bidang perencanaan dan penataan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan perencanaan dan penerapan praktik tata kelola.

Sertifikasi untuk level tertinggi Tata Kelola, yaitu CCGO (Certified Chief Governance Officer) yang diwakili oleh SVP Corsec & Legal telah berhasil diperoleh, ditandai dengan terbitnya Sertifikat CCGO pada 10 Maret 2023 oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).

“Sertifikasi ini merupakan bagian dari program di masing-masing satuan/unit kerja di Rekind, terkait pengembangan kompetensi personil baik berupa training, diklat, workshop maupun sertifikasi dan ini adalah yang pertama kalinya dilalukan oleh Rekind,” terang Edy Sutrisman, SVP Corsec & Legal Rekind.

GCG sendiri, lanjutnya, merupakan suatu sistem rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. CG dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.

 

LHKPN KPK

Rekind
Rekind pertahankan kapasitasnya sebagai perusahaan EPCC kelas dunia. (Istimewa)

Selain CCGO, Rekind juga mengedepankan program-program lainnya sebagai upaya dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara menyeluruh, di antaranya, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode tahun 2022.

Rekind telah menyerahkan LHKPN 381 wajib Lapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum tenggat waktu 31 Maret 2023 berakhir (tepat waktu). Selain itu, Rekind juga aktif mensosialisasikan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), termasuk kepada Anak Perusahaan.

Di tahun 2022 Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) & ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS). Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Atas komitmen ini menunjukkan bahwa Rekind selalu menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang baik, sebagai upaya untuk terus meningkatkan citra positif dan menguatkan eksistensi perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya