47 Tower Hunian ASN di IKN Nusantara Dibangun Juli 2023, PNS Siap-Siap Pindah!

Pembangunan sebanyak 47 tower hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN Nusantara dimulai pada Juli 2023.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Mei 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 16:15 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Pembangunan sebanyak 47 tower hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN Nusantara dimulai pada Juli 2023. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) menargetkan pembangunan sebanyak 47 tower hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada Juli 2023. 

"Ini sedang dalam proses tender, dan kita harapkan bisa mulai (konstruksinya) sekitar Juli 2023 kalau prosesnya lancar," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Danis Hidayat Sumadilaga dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2023). 

Danis menjelaskan bahwa pembangunan hunian ASN di IKN ada yang menggunakan skema APBN dan ada juga yang dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

"Untuk perumahan ASN dengan skema KPBU sedang diproses di Otorita IKN (OIKN). Sedangkan untuk Kementerian PUPR lebih kepada eksekusi pembangunan infrastruktur IKN yang menggunakan dana APBN," katanya.

Pembangunan hunian ASN di IKN dengan menggunakan APBN disiapkan sebanyak 47 tower dengan nilai sekitar Rp 9,4 triliun. Dalam kesempatan sama, Danis juga menyampaikan mengenai konsep transit oriented development atau TOD yang sudah dimasukkan dalam desain kota IKN. 

"Prinsipnya di IKN ada moda-moda jalan, moda kendaraan dan moda rel kereta, di salah satu titik ada moda TOD jadi bisa berpindah. Hal ini sudah bisa kita masukkan ke dalam desain kota atau urban design," katanya. 

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN saat ini berfokus terlebih dahulu pada pembangunan infrastruktur dasar seperti istana negara, kantor kementerian, infrastruktur air bersih, jalan, dan sebagainya sampai dengan tahun depan. Kendati demikian, konsep TOD pastinya diterapkan seiring berjalannya pembangunan IKN Nusantara sampai dengan tahun 2045. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan ingin mempercepat pembangunan rumah susun hunian pegawai pemerintahan kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rumah susun hunian tersebut disesuaikan tingkatan ASN, semakin tinggi pangkat ASN rumah susun hunian bakal lebih luas dan paling kecil luas unit rumah susun hunian ASN sekitar 98 meter persegi.

Rumah susun untuk hunian ASN di IKN, sekelas apartemen dengan 47 tower dan tiap menara rata-rata dibangun 12 lantai. Pembangunan rumah susun hunian untuk pegawai pemerintahan sesuai konsep kota mengelola dan menjaga ekosistem hutan, lanjut dia, jadi rumah susun dibangun tidak banyak memotong hutan. Selain 31 menara untuk hunian ASN, sembilan menara untuk Paspampres, empat menara untuk TNI/Polri dan Badan Intelijen Negara atau BIN tiga menara.

 

Otorita IKN Siapkan Lahan sebagai Jaminan Investasi

Titik 0 IKN
Titik Nol IKN Nusantara yang kini disulap menjadi lebih cantik. (foto: Abdul Jalil)

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menegaskan komitmen dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya melalui proses penyiapan tanah atau lahan.

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia menegaskan, bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan.

"Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN. Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah," jelasnya, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN. Khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

"Otorita IKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," tuturnya. 

Pembangunan IKN Dipastikan Jalan Terus di Tengah Tahun Politik

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berjalan sesuai rencana pemerintah di tengah tahun politik mendekati pelaksanaan Pemilu 2024.

“Lanjut (pembangunan IKN), bagi saya tak ada urusan ,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan melansir Antara di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Basuki mengatakan pemerintah juga terus meyakinkan kepada investor bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur pengganti Jakarta itu terus bergulir.

Kelanjutan pembangunan IKN Nusantara, ujar Basuki, sudah ditunjukkan pemerintah sejak wacana tersebut pertama kali bergulir.

Meskipun banyak pro kontra, namun pembangunan kota masa depan terus berlangsung hingga saat ini, di mana sudah memasuki pembangunan fisik sejumlah infrastruktur dan kantor pemerintahan.

“Dari dulu gitu kan, tapi tetap kita yakinkan saja. Memang sudah ada beberapa yang katanya masuk Letter of Intent (LoI),” kata dia.

Basuki juga telah menindaklanjuti keinginan investor melalui koordinasi dengan Otorita IKN. “Lewat saya sudah beberapa 'LoI' kita serahkan ke Otorita,” ujarnya.

Pemerintah, kata Basuki Hadimuljono, telah memiliki landasan hukum UU IKN berserta seluruh aturan turunan. Karena itu, investor diharapkan tidak ragu dengan keberlanjutan pembangunan IKN. 

  

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya