Analisa Kasus Lion Air Salah Pakai Pesawat ke Bandara Tanjung Pandan, Berujung Ditolak Mendarat

Pesawat dari maskapai Lion Air dengan rute Jakarta-Tanjung Pandan, Belitung diketahui ditolak mendarat di Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman H diperbarui 03 Jul 2023, 15:36 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 15:32 WIB
Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ADEK BERRY / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pesawat dari maskapai Lion Air dengan rute Jakarta-Tanjung Pandan, Belitung diketahui ditolak mendarat di Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan. Alasannya, karena pesawat Lion Air yang digunakan tidak sesuai dengan kriteria yang bisa diterima oleh bandara Tanjung Pandan.

Dengan begitu, penerbangan dengan nomor JT-120 ini harus kembali ke Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, sebagai konsekuensi, maskapai perlu mengganti jenis pesawat menjadi B737-800 yang lebih kecil dari sebelumnya Boeing 737-900 ER varian B737 NG.

Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo menyebut, ada kemungkinan kesalahan berada di sisi Flight Operation Officer (FOO) dari maskapai. Pasalnya, FOO bertugas memastikan rencana penerbangan termasuk spesifikasi pesawat yang bisa diterima oleh bandara tujuan.

"Kemungkinan kesalahan ada di FOO maskapai," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (3/7/2023).

Prosedur Terbang 

Gatot menjelaskan, sebelum pesawat terbang, itu petugas maskapai yang namanya flight operation officer (FOO) tugasnya membuat flight plan yang kemudian diserahkan ke pilot.

Lalu, dalam membuat flight plan, FOO itu harus koordinasi dengan BMKG untuk cuaca, Airnav Indonesia untuk lalu lintas udara dan pengelola bandara tujuan terkait kondisi bandara.

"Dan kalau penerbangan nya berjadwal, harusnya FOO ini sudah hafal dengan sepsifikasi bandara setempat. Jadi dia harusnya tahu pesawat yang boleh dipakai ke bandara tersebut. Kalau ada perubahan pesawat, harus dikoordinasikan dengan bandara setempat, bisa nggak dilayani, baik itu layanan parkir, layanan PKP-PK dan lain-lain," jelasnya.

Gatot menilai, jika sudah mendapat izin terbang, berarti pesawat boleh berangkat dari bandara asal. Artinya, FOO tidak salah dan bandara tujuan wajib untuk melayani pesawat dari maskapai tersebut.

"Kalau belum dapat izin tapi pesawat tetap diterbangkan, itu berarti salah FOO kalau pesawat ditolak," tegasnya.

 

Salah Pesawat

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-120 rute Jakarta - Tanjung Pandan gagal mendarat di Bandara Internasional H. AS Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 30 Juni 2023. Gagal mendarat Lion Air ini akibat kapasitas bandara terbatas.

Pengamat penerbangan Alvin lie menduga hal itu bisa terjadi dikarenakan kekeliruan perhitungan oleh petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer/ FOO) Lion Air.

Diketahui, pesawat Lion Air menerbangkan pesawat berbadan besar menuju Tanjung Pandan. Namun, karena Pelataran pesawat di Tanjung Pandan terbatas, maka pihak bandara pun meminta pihak maskapai untuk putar balik.

Menurut Alvin, seharusnya pihak AirNav telah menolak lebih awal terkait penerbangan tersebut saat dilakukan pengajuan oleh Lion Air, sehingga putar balik dan mengganti pesawat tidak perlu dilakukan.

"Pihak Airnav seharusnya juga sudah menolak Flight Plan yang diajukan menggunakan B737-900ER untuk penerbangan ke TJQ (Tanjung Pandan)," kata Alvin kepada Liputan6.com, Sabtu (1/6/2023).

 

Kronologis Kejadian

Lion Air
Pesawat Lion Air boeing 737-800 (Roslan RAHMAN/AFP)

Berdasar data diperolehnya, penerbangan dengan nomor JT-120 tersebut dijadwalkan berangkat pada 30 Juni 2023 pukul 5.35 WIB menggunakan pesawat Boeing 737-900 ER varian B737 NG yang terbesar dengan registrasi PK-LQS.

Padahal, pada hari-hari sebelumnya penerbangan JT-120 menggunakan pesawat B737-800 yang lebih kecil.

Namun pada 30 Juni, Lion Air menggunakan pesawat lebih besar, sehingga pesawat harus putar balik alias tidak jadi mendarat di Tanjung Pandan.

 

Ganti Pesawat

Rita/Liputan6.com
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Setelah pesawat kembali ke Bandara Soekarno Hatta, penumpang dialihkan ke pesawat Boeing 737-800 yang kemudian terbang kembali ke Tanjung Pandan. Kendati demikian, meskipun menggunakan pesawat berbadan besar seharusnya bisa mendarat, namun dibatalkan karena mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Sebenarnya pesawat tersebut bisa mendarat di bandara Tanjung Pandan namun panjang runway tidak cukup jika pesawat bermuatan penuh," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya