Tenaga Non-ASN Alias Honorer Membengkak, PANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal

Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Jul 2023, 08:37 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi Tenaga Non ASN atau honorer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ilustrasi Tenaga Non ASN atau honorer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan jumlah tenaga kerja non- Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer membengkak. Jumlah tersebut mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400 ribu orang.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Alex dalam keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari jalan tengah, jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Oleh karena itu PANRB tengah mengkaji beberapa opsi dalam Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan UU No.5/2014 dan PP No.49/2018 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Alex menjelaskan, ada 3 pendoman yang sedang dibahas, pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," terangnya.

"Skema-sekamnya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," lanjutnya.

Pendoman kedua, pihaknya memastikan bahwa nantinya pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan. Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,"imbuhnya.

Dia meminta kepada instansi pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup dia.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Bawaslu Kehilangan Ribuan Honorer

Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seiring hal tersebut, Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB membahas tiga pilihan skema untuk menyelesaikan hal itu menyusul ada kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Rahmat menjelaskan, tiga skema itu ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus. Misalnya PPPK dengan kriteria khusus. Kedua, disalurkan ke PNS atau PPPK.

"Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024,” tutur dia dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan terkait dengan skema yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer tersebut. Tiga skema itu dibahas oleh Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB pada sebuah pertemuan. Akan tetapi, Bagja tidak menyebutkan secara rinci waktu pertemuan itu.

Rahmat menuturkan, pihaknya berharap Kementerian PAN-RB dapat memilih satu di antara tiga skema itu selama menguntungkan tenaga honorer Bawaslu.

Sebelumnya Rahmat menuturkan, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 tenaga honerer yang tersebar di seluruh Indonesia setelah hadiri pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Banten, Jambi, dan Sumatra Barat di Kantor KPU RI pada Jumat, 16 Juni 2023.

Bagja menuturkan, saat 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa 8-10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpeluang kesulitan mengawasi pada masa kampanye Pemilu 2024.

 


Selain Bawaslu, KPU Terancam Kehilangan Ribuan Tenaga Honorer

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hal yang sama juga terjadi pada KPU RI. Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan, pihaknya berpotensi kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Ribuan pegawai honorer itu tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantpr KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.

Parsa pun menuturkan, penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM).

Dengan demikian, KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya