Produk Luar Negeri Tak Kantongi Sertifikat Halal Tak Bisa Masuk Indonesia, Ini Sisi Positif dan Negatifnya

Semua produk dari luar negeri tidak dapat lagi masuk ke Indonesia jika tidak memiliki sertifikat halal mulai 2024. Lalu bagaimana dampaknya ke produk lokal dan sisi positif dan negatifnya?

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Agu 2023, 16:48 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2023, 16:48 WIB
Neraca Perdagangan RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan semua produk dari luar negeri tidak dapat lagi masuk ke Indonesia jika tidak memiliki sertifikat halal mulai 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan semua produk dari luar negeri tidak dapat lagi masuk ke Indonesia jika tidak memiliki sertifikat halal mulai 2024.

Menteri Agama Yaqut menyampaikan, hal itu saat menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Negara Kanada Mary Ng beserta delegasi.

Pertemuan yang berlangsung akrab itu digelar di kediaman rumah dinas Menteri Agama, Komplek Widya Chandra, Jakarta. Pada pertemuan itu membahas mengenai kerja sama di antaranya peningkatan hubungan kerja sama Indonesia dan Kanada, terutama dalam bidang jaminan produk halal dan bidang pendidikan.

Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap pertemuan ini menjadi awal untuk mendapat kesepemahaman terkait kerja sama jaminan produk halal di dua negara.

"Yang lebih penting apa yang bisa kita bantu untuk Kanada dan sebaliknya untuk Indonesia. Karena standar dari masing-masing negara tentu berbeda," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).

"Di tahun 2024 nanti semua produk dari luar negeri tidak bisa lagi masuk ke Indonesia bila tidak memiliki sertifikasi halal. Ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Kami berharap produk kami juga diberi kemudahan untuk masum Kanada,” ia menambahkan.

Seiring produk luar negeri tak bisa masuk Indonesia kalau tak kantongi sertifikat halal mulai 2024, apa dampaknya ke produk lokal?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P.Sasmita menuturkan, larangan barang impor non halal masuk ke Indonesia baru keluar dari pernyataan Menteri Agama. Ia menilai, masih panjang jalan yang harus ditempuh karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, misalnya. Selain itu, Kementerian Pertanian untuk barang impor yang terkait dengan pertanian, dan lain-lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sisi Positif dan Negatif

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ronny menambahkan, jika kebijakan itu diterapkan memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, rencana kebijakan itu sangat baik untuk konsumen mayoritas di Indonesia terutama masyarakat Muslim yang memang dituntut untuk selalu konsumsi makanan dan barang yang halal.

“Dengan adanya aturan semacam itu, rasa was-was terhadap produk impor yang tidak halal akan hilang. Jadi masyarakat Muslim bisa mengonsumsi barang impor dengan jauh lebih mudah di satu sisi dan aman secara religious di sisi lain,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (20/8/2023).

Ronny menambahkan,  kebijakan itu juga tetap ada pengecualiaan. Untuk barang-barang impor yang memang biasa dikonsumsi oleh masyarakat non Muslim, misalnya harus tetap diberikan jalan untuk masuk, meski dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.

“Di sisi lain, rencana kebijakan semacam ini akan membuat pasar Indoensia menjadi agak tertutup, karena hanya boleh dimasuki oleh barang-barang yang sudah berkategori halal,” ujar dia.

 


Apakah Berpengaruh ke Produk Lokal?

Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi mengatakan surplus neraca dagang didapatkan dari nilai ekspor yang mencpai US$23,5 miliar miliar dan impor mencapai US$20,59 miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ronny menuturkan, hal itu juga akan menambah pekerjaan Kementerian Agama dan Kementerian Perdagangan dalam mengawasi maupun dalam melakukan sortasi mereka dan jenis barang-barang yang diperbolehkan atau tidak.

“Kementerian Luar Negeri juga harus mulai menyosialisasikan ketentuan baru tersebut ke semua negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, terutama yang memiliki keterkaitan dagang,” ujar dia.

Akan tetapi, apakah berpengaruh positif terhadap produk lokal atau tidak? Ronny perkirakan hal itu tidak pengaruh. Ia menilai, masalahnya selama ini meskipun belum ada aturan resmi soal kepemilikan sertifikat halal oleh produk impor, tapi Perusahaan-perusahaan dalam negeri yang menjadi importir maupun mitra dagang di luar negeri sudah perhatikan ketentuan halal ini.

“Karena sudah banyak terbukti jika satu produk ternyata tak halal, maka produk tersebut akan diboikot oleh pasar,” ujar dia.

Oleh karena itu,  kebijakan tersebut tidak terlalu membuka peluang besar pada produk dalam negeri. Hal ini karena kemungkinan celahnya tidak terlalu besar setelah kebijakan itu diberlakukan.

“Artinya jika kebijakan itu diambil, itu hanya formalisasi dari aturan main yang sudah dipatuhi oleh pelaku pasar selama ini,” kata dia.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya