Keuangan Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik hingga 2024

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Agu 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 20:50 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024 mendatang. Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Itu Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan dan berpesan untuk sampai tahun 2024 tidak ada kenaikan iuran," ungkap pria yang akrab disapa Ghufron kepada Merdeka.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (21/8).

Ghufron menekankan bahwa saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam keadaan positif. Bahkan, digolongkan surplus.

"Keuangan kami surplus, di titik balik surplus tahun 2021 lalu," bebernya.

Dia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

"Rumah sakit kita berikan uang mukanya dan kalau ada hutang kami beresin semua utang. Kami sekarang declare tidak ada hutang ke rumah sakit," tegasnya menyudahi pembicaraan.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6)

Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Miris, Masih Ada Rumah Sakit Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan masih ada beberapa oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi terhadap para pasien BPJS Kesehatan.

"Beberapa rumah sakit itu masih (diskriminasi), oknum ya ini bukan kebanyakan rumah sakit yang mendiskriminasi," ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7).

Meski demikian, secara umum rumah sakit yang melakukan diskriminasi ini sudah berkurang. "Tapi sekarang masih ada juga satu sampai dua rumah sakit, cuma sudah sangat berkurang," terangnya.

Ghufron menyebut saat ini sudah banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan hampir 64 persen rumah sakit yang bekerja sama adalah rumah sakit swasta dibandingkan rumah sakit pemerintah.

"Kalau dulu yang bekerjasama dengan BPJS itu rumah sakit itu sedikit, malas dan oga-ogahan, sekarang pada antri untuk dikerjasamakan. Kurleb 64 persennya adalah rumah sakit swasta," tuturnya.

Jika dirincikan, tercatat pada tahun 2022 fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang bekerjasama di tahun 2022 sudah mencapai 23.555 faskes, dan faskes rujukan tingkat lanjutan sudah 2.923 faskes.

Dia menyebut ada 6 janji layanan faskes untuk peserta BPJS Kesehatan antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, tidak meminta fotocopy atau dokumen pendaftaran, pelayanan tanpa biaya tambahan, tidak ada pembatasan hari rawat, memastikan ketersedian obat dan tidak membebani peserta, serta pelayanan ramah tanpa diskriminasi. "Nah ini tidak ada batasan rawat, jadi pasien bisa dirawat sampai sembuh baru kemudian dipulangkan, jadi tidak harus tiga hari dirawat," imbuhnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2022 Capai Rp 144,04 Triliun

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Desman Siahaan memberikan sosialisasi langsung mengenai tata cara rumah sakit rujukan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sedang antre berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya sosialisasi langsung di tempat bagi pasien peserta program JKN mengenai proses rujukan pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Iuran yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 144,04 triliun sepanjang 2022. Jumlah ini naik dari periode setahun sebelumnya yang tercatat Rp 143,32 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena adanya penambahan kanal pembayaran. Saat ini, jumlah kanal yang bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai 955.429 titik. 

Jumlah tersebut tersebut tersebar di industri perbankan, non-perbankan, hingga kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika dirincikan, iuran ini diperoleh dari penerima bantuan iuran (PBI) Rp 59,9 triliun, Non PBI Rp 80,3 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 46 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,9 triliun.

"Paling banyak iuran yang didapat ini dari Non PBI, artinya yang banyak menyumbang itu bukan dari orang miskin," ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menerangkan selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata kalim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya