Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan diluncurkan pada awal tahun 2024.
"Kita saat ini alhamdulilah masih proses development, target kita si awal tahun depan si sudah launching mudah-mudahan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Advertisement
Lebih lanjut, kendati menunggu implementasi pada 2024, pihaknya secara paralel juga sedang mempersiapkan hal lainnya, yakni training kepada SDM perpajakan guna menunjang keberhasilan penerapan coretax system.
"Namun demikian, sembari menunggu implementasi karena kan sekarang tahap development, saat ini juga secara paralel kita menyiapkan berbagai hal lainnya , misalnya training juga kita lakukan," ujarnya.
Selain training, Kemenkeu juga sedang mempersiapkan instrumen pendukung lainnya seperti regulasi. Karena kata Yon, memang didalam coretax system nantinya akan banyak hal baru yang diperkenalkan. Misalnya, peralihan dari pelayanan perpajakan yang semula masih manual ke digital.
"Contoh sederhana channeling kita banyak sekali yang kita ubah dari manual ke digital atau online, sehingga itu semestinya merubah banyak saluran ini juga mengubah beberapa aturan regulasi dalam PMK kita. Secara sederhana begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Dirjen Suryo Utomo mengatakan pada Oktober 2023, DJP akan mulai menghubungkan core tax administration system dengan seluruh kantor pajak, baik di Kanwil, KPP, serta KP2KP.
Suryo menyatakan coretax system sedang dalam fase pembangunan aplikasi. Lalu tahun depan akan mulai di-install secara nasional dan uji coba. Semua dilakukan dengan harapan mutlak bisa digunakan pada Januari 2024.
Rincian 2 Fase Implementasi Coretax System
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system. Pembaharuan sistem ini berlangsung dalam 2 tahap.
Direktur Jenderal Pajak Dirjen Suryo Utomo memaparkan, untuk tahap pertama akan dijalankan pada Oktober 2023. Proses yang dijalankan adalah instalasi secara nasional serta uji coba. Proses ini berlaku pada lingkup internal DJP.
Tahap kedua pada 1 Januari 2024 sebagai launching atau penerapan implementasi coretax yang baru secara nasional dan menyeluruh. Pada fase kedua berlaku umum kepada seluruh wajib pajak.
“Jadi bukan kemunduran, tetapi frame waktu yang kita desain. Jadi sebelum launchinguntuk masyarakat secara umum, kami yakinkan instalasi dan proses transaksi di core tax yang baru betul-betul dapat kita gunakan sebelum 1 Januari 2024,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Selasa (2/8/2022).
Suryo menjelaskan otoritas pajak membuat 2 agenda dengan pertimbangan bahwa pada tahun 2024, wajib pajak dapat bertransaksi dalam sistem DJP tanpa kendala, setelah masa instalasi dan adaptasi.
Ia menyampaikan untuk membuat dan meluncurkan sistem informasi baru secara nasional, DJP perlu menyiapkan sarana infrastruktur bagi sedikitnya 590 kantor pajak yang tersebar di Indonesia.
Advertisement
Digunakan Januari 2024
Pada Oktober 2023, DJP akan mulai menghubungkan core tax administration system dengan seluruh kantor pajak, baik di Kanwil, KPP, serta KP2KP.
Suryo menyatakan coretax system sedang dalam fase pembangunan aplikasi. Lalu tahun depan akan mulai di-install secara nasional dan uji coba. Semua dilakukan dengan harapan mutlak bisa digunakan pada Januari 2024.
Dirjen Pajak menerangkan dalam core tax administration system, DJP akan membangun hal yang bersifat inti. Mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan serta penegakan hukum. Ditambah dengan support system berupa database manajemen untuk menjalankan proses bisnis.
“Ada CRM [compliance risk management], itu merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan kita. Kita betul-betul pengen bekerja berdasarkan data driven organization, jadi proses bisnis kami berdasarkan data yang ada,” kata Suryo.