Luhut Bakal Beri Golden Visa ke Orang Keren, Elon Musk Termasuk?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, bakal memberikan golden visa ke orang-orang keren. Adapun orang keren yang dimaksud merupakan sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 16:00 WIB
20151119-Luhut Beri Keterangan Terkait Transkrip Novanto-Freeport-Jakarta
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, bakal memberikan golden visa ke orang-orang keren. Adapun orang keren yang dimaksud merupakan sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bakal memberikan golden visa ke orang-orang keren. Adapun orang keren yang dimaksud merupakan sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

Nama Elon Musk pun menyeruak, yang menurut rencana akan datang ke Indonesia pada Oktober 2023 untuk keterlibatan investasi Tesla maupun Starlink.

Menko Luhut lantas memberi contoh Samuel Altman, CEO OpenAI yang jadi orang asing pertama penerima Golden Visa. Sehingga yang bersangkutan bisa menetap di Indonesia selama 10 tahun.

"Bagus golden tiket sudah resmi, kita kasih nomor satu kepada Samuel Altman yang ChatGPT, dia dapat 10 tahun. Sekarang kita lihat lagi orang keren yang punya dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya," papar Luhut di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Luhut pun buka kemungkinan turut menyodorkan golden visa untuk Elon Musk. "Kita lihat nanti," kata Luhut.

Kebijakan golden visa sendiri telah diluncurkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Syarat Penerima Golden Visa

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjabarkan, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp 5,3 miliar sampai Rp 760 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," katanya.

Dia menjelaskan, untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun. Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana USD 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

 

 

 

Wajib Tempatkan Dana di Indonesia

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

 

Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.

Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.

Silmy menambahkan, nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.

 

Besaran Dana

Kurs Rupiah terhadap Dolar
Karyawan bank menunjukkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Senin (2/11/2020). Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin (2/11) sore ditutup melemah 0,1 persen ke level Rp14.640 per dolar AS, dari perdagangan sebelumnya yaitu Rp14.690 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar, dan USD 50 juta atau sekitar Rp 760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.

Silmy menjelaskan, pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama, di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.

 

 

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya