Alasan Warga Pulau Rempang Harus Pindah: Andalkan APBD Tak Akan Maju

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyaring aspirasi masyarakat yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Sep 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 12:10 WIB
Batam
Tim advokasi warga Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang-Galang memberi penjelasan. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyaring aspirasi masyarakat yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang. Itu didapatnya pasca mengunjungi beberapa titik di Pulau Rempang.

Bahlil memberikan penjelasan secara kekeluargaan mengenai kebijakan pemerintah terkait investasi di Rempang yang menyebabkan pemukiman warga harus dipindahkan. Usai berdiskusi, Bahlil pun mengulangi penjelasan yang sama kepada ratusan warga setempat.

"Bapak/Ibu semua tahu bahwa tidak ada negara manapun, tidak ada provinsi manapun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Ia juga mengaku telah mendengarkan aspirasi dari warga Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam. Bahlil mengatakan, saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang. Namun, ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.

"Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," imbuh Bahlil.

Hak-Hak Warga

Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Ia menegaskan, pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yakni hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.

"Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik," ungkapnya.

"Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," pungkas Bahlil Lahadalia.

Warga Pulau Rempang Dapat Hak Ganti Rumah hingga Rp 500 Juta Jika Setuju di Relokasi

Bentrokan Pulau Rempang
Bentrokan antara warga dan aparat keamanan terjadi di Pulau Rempang. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang. Hasilnya disepakati, per kepala keluarga yang mengalami pergeseran di Pulau Rempang akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat Pulau Rempang juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta.

Namun, jika harga rumahnya melebihi dari Rp 120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp 500 juta, maka Rp 120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp 380 juta, sehingga menjadi Rp 500 juta. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Fasilitas Masa Tunggu

Aksi Solidaritas untuk Warga Pulau Rempang
Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk keprihatinan dan penolakan penggusuran masyarakat Pulau Rempang, Batam. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Selain menerangkan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah, yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.

"Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun," imbuh Menteri Investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya