Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Ditutup Hari Ini, Simak Alur Pendaftaran Berikutnya

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 memasuki hari terakhir pada hari ini 9 Oktober 2023. Lantas jika sudah ditutup, apa tahapan selanjutnya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Okt 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 12:00 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 memasuki hari terakhir pada hari ini 9 Oktober 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CPNS 2023 memasuki hari terakhir pada hari ini 9 Oktober 2023. Sebelumnya, BKN telah membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK mulai 20 September 2023.

Di hari terakhir ini hingga pukul 06.00 WIB, BKN melaporkan bahwa sudah ada 1.134.112 pelamar CPNS, 431.538 pelamar PPPK Guru, 401.118 pelamar PPPK Nakes, dan 738.865 pelamar PPPK Teknis.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, BKN sudah mempersiapkan link melalui SSCASN BKN. Lantas, jika proses pendaftaran ditutup, apa selanjutnya?

Setelah pendafraran, proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK masuk ke tahap seleksi administrasi. Seleksi Administrasi ini dilakukan pada rentang waktu 20 September-12 Oktober 2023.

Berikut alur pendaftaran selanjutnya:

  • Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar dapat melakukan sanggah dan panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
  • Peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi
  • Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lulus melamar diminta melakukan pemberkasan

Jadwal Seleksi Selanjutnya

  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta CPNS, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

Pendaftaran Ditutup Pukul 23.59 WIB

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memvalidasi data diri sebelom mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ditutup hari ini 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya,  pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak sejak 20 September 2023.

"Pendaftaran #SeleksiCASN2023 segera ditutup #SobatBKN," dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Senin (9/10/2023).

 Lantaran hari ini adalah kesempatan terakhir untuk mendaftar CPNS 2023, BKN pun mengingatkan agar para calon pelamar CPNS dan PPPK untuk tidak mendaftarkan diri di menit-menit akhir jelang penutupan pada pukul 23.59 WIB malam ini.

"Disarankan agar tidak mengakhir pendaftaran pada menit-menit terakhir ya. Jadi segera submit dan akhiri pendaftaran kalian sebelum batas waktu berakhir pukul 23.59 WIB," ungkapnya.

Daftar di sscasn.bkn.go.id

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya