Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha: Mustahil

Kalangan pengusaha merespons usulan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah minimum atau UMP 2024 naik 15 persen.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Okt 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 06:00 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Kalangan pengusaha merespons usulan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah minimum atau UMP 2024 naik 15 persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kalangan pengusaha merespons usulan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah minimum atau UMP 2024 naik 15 persen. Menurut pengusaha, hal tersebut tak bisa tercapai, imbas dari sejumlah tantangan.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan ekonomi Indonesia saat ini tengah dalam masa pemulihan. Sehingga, kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dinilai terlalu tinggi.

"Kalau menyangkut kenaikan 15 persen, saya rasa ini sesuatu yang tidak mungkin ya karena kita tau pertama bahwa kondisi ekonomi kita ini kan baru pada proses pemulihan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (19/10/2023).

Dia mengatakan, tantangan saat ini adalah adanya pelemahan ekonomi dan pengetatan rantai pasok akibat kondisi gopolitik global. Salah satunya, Sarman merujuk pada dampak perang Rusia-Ukraina.

Hal itu disebut-sebut bersampak pada minimnya suplai pangan dan energi. Indonesia menjadi negara yang dikatakan Sarman ikut terdampak.

"Dan saat ini kita dihadapkan juga dengan perang Israel sama Hamas yang lagi-lagi juga nanti bisa juga akan berdampak pada harga minyak dunia, masalah harga pangan, ini akan mempengaruhi ekonomi nasional kita," jelasnya.

Formulasi UMP

Selain tantangan ekonomi global tadi, Sarman juga menyinggung soal formulasi penentuan upah. Menurutnya saat ini pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hasil revisi nanti yang ditunggu-tunggu. Utamanya sebagai acuan perhitungan besaran kenaikan UMP 2024.

"Jadi kita juga berharap supaya teman-teman serikat pekerja juga dalam kondisi ekonomi kita saat ini harus realistis juga ya dalam meminta kenaikan UMP, karena kita tahu belum semua keuangan perusahaan itu pulih, masih belum pulih 100 persen. Karena kita tahu hampir 2,5 tahun kita diterpa oleh covid-19," pungkasnya.

 


Tak Dipolitisasi

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mewanti-wanti para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dia meminta pas petarung di kontestasi politik tak menyinggung isu upah minimum atau UMP 2024.

Dia meminta untuk isu upah minimum ini tisak dipolitisasi. Sarman menyebut, kalangan dunia usaha menolak hal tersebut.

"Jangan masalah UMP ini dibawa-bawa ke ranah-ranah politik atau sampai itu menjadi salah satu janji-janji politik yang disampaikan dalam rangka untuk menarik suara," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/10/2023).

Tanggung Jawab Dunia Usaha

Dia mengatakan, masalah upah ini adalah tanggung jawab dunia usaha bersama dengan pihak terkait. Hal ini mengingat pengusaha merupakan salah satu faktor penting sebagai pemberi upah.

Dia meminta setiap pasangan Capres-Cawapres untuk menghindari untuk membawa-bawa isu terkait upah ini.

"Jangan, jangan, menurut hemat saya ini jangan sampai terjadi seperti yang dulu gituloh. Karena masalah upah ini adalah merupakan tanggung jawab dunia usaha dan dunia usaha lah yang mengetahui kemampuannya. Jadi para capres-cawaprws ini supaya menghindari isu-isu daripada upah ini," urainya.

 


Fokus Strategi

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia meminta, pasangan capres-cawapres untuk berfokus pada posisi untuk menyusun strategi meningkatkan daya tawar dari pekerja. Jika demikian, besaran upah pun akan mengikuti dengan sendirinya.

"Tapi bagaimana ktia jadikan tenaga kerja kita ini kedepan menjadi tenaga kerja yang memiliki skill, produktivitas, keahlian sehingha mereka kedepan juga tidak lagi tergantung dengan UMP," kata Sarman.

"Tapi mereka mampu mendapat penghasilan atau katakanlah gaji sesuai denga kemampuan sesuai dengan skill dan sesuai dengan keahlian yang dia miliki," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya