Â
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk mengoptimalkan komunikasi dengan cermat kepada pelaku industri kelapa sawit nasional dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum terhadap investasi yang telah dilakukan.
Baca Juga
Pasalnya, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Advertisement
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bustanul arifin mengatakan, saat ini merupakan periode krusial yang berisiko mengancam eksistensi industri sawit.
"Sekarang mungkin adalah titik krusial yang genting. Karena kita adalah produsen terbesar dan yang terdampak tidak hanya pabrik besar tapi juga skala kecil dari hulu sampai hilir," katanya, Kamis (26/10/2023).
Denda Administratif
Bustanul menambahkan, opsi denda administratif apabila lahan yang telah mendapatkan HGU namun oleh pemerintah dimasukkan ke kawasan hutan penuh dengan problematika dan multitafsir.
Inilah kemudian yang perlu didiakusikan ulang sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dan membantu upaya penciptaan iklim berusaha yang kondusif.
"Komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting. Sementara teman-teman di sawit ingin itu legal. Perkebunan perlu mendapatkan perlindungan hukum atas investasinya," ujarnya.
Petani Sawit Ngeluh Dukungan Negara Masih Minim
Pemerintah diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap petani termasuk petani kelapa sawit yang kini tengah terimpit oleh adanya benturan regulasi di level pemerintah pusat
Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.
Padahal menurutnya para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk memproduktidkan lahan sejak pukuhan tahun silam. Namun legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.
"Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali," katanya, Selasa (24/10/2023).
Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.
"Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional," ujarnya.
Â
Advertisement
Lahan Kelapa Sawit
Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar persoalah lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan.
"Ini problem yang kita hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum," tegasnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.