Â
Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.
Baca Juga
 "TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujar Isy Karim pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu seperti dikutip dari Antara.
Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.Â
Advertisement
"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.
Facebook, Instagram, dan WhatsApp Ajukan Izin Social Commerce
Sementara itu, flatform lain media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp justru mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.Â
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.Â
Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.
Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.Â
"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.Â
Sebagai informasi, oemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
TikTok Shop Boleh Beroperasi Lagi di Indonesia, Ini Syarat dari Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempersilahkan TikTok Shop untuk kembali membuka bisnis di Indonesia. Hanya saja, Kadin meminta platform jual beli asal China tersebut untuk taat terhadap regulasi pemerintah dengan membuka kantor secara resmi di Indonesia.
"Silahkan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat," ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Hal ini merupakan sebagai upaya untuk menegakkan regulasi demi terciptanya iklim usaha yang lebih adil. Mengingat, pelaku usaha lainnya juga diharuskan untuk mengikuti ketentuan dengan membuka kantor di Indonesia.
"Di satu sisi pelaku nasional kita diharuskan untuk melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan usaha," bebernya.
Dia mengingatkan, bahwa kehadiran platform TikTok Shop beberapa waktu lalu membawa sejumlah dampak buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta akibat tidak mengikuti regulasi. Antara lain sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang.
"Soal TikTok, saya memberikan ilustrasi memang yang tergerus bukan saja pasar, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga DuaTapi, media tergerus juga, saya baru tau," ucapnya.
Â
Advertisement
TikTok Shop Diminta Kooperatif
Oleh karena itu, dia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah. Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus melindungi kelangsungan bisnis UMKM.
"Jadi, ini terus kita perjuangkan, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini," pungkas Yukki.
Setali tiga uang, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Antara lain dengan membuka kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum Indonesia," kata Teten beberapa waktu lalu.
Â