Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan setiap pejabat dan pegawai BUMN yang terlibat kampanye harus mundur dari jabatannya. Pasalnya, ada aturan tegas yang melarang keterlibatan politik.
Itu merujuk pada surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari bernomor S-560/S.MBU/10/2023. Beleid ini menyebut tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini disebar pada 27 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga
Diketahui, ada Arief Rosyid yang mundur dari Komisaris BSI, Budiman Sudjatmiko yang mundur dari Komisaris Independen PTPN V, dan Rosan Roeslani yang melepas jabatan Wamen BUMN dan Wakil Komisaris Utama Pertamina. Sementara, Andi Gani Nena Wea belum dipastikan mundur dari Presiden Komisaris PT PP.
Advertisement
Erick meminta setiap komisaris BUMN pun turut mengikuti aturan tersebut.
"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur. Masuk gak? Kalau masuk harus mundur, harus kita ingatkan. Bukan karena, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Surat Edaran
Mengutip surat edaran tadi, jajaran Direksi, Komisaris, dan karyawan BUMN yang akan mencalonkan anggota DPR, DPRD, DPD, Capres-Cawapres, Gubernur hingga Wali Kota harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah," tulis aturan tersebut.
Jajaran BUMN juga dilarang menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Â
Ganti Kegiatan
Kemudian, Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Lalu, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," sebagaimana tertulis.
Â
Advertisement
Dilarang Jadi Pengurus Partai
Surat edaran ini juga menegaskan kalau Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.
Lalu, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.
"Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah," seperti dikutip.