Ini Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres. Selain itu ada juga pose yang dilarang.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Nov 2023, 15:32 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 12:14 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga mengingatkan ASN harus dapat bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2024. “ASN harus netral, petugas keamanan juga harus netral,” ujar Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau Posyandu Dahlia di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, Selasa, 31 Oktober 2023, dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).

Untuk menjaga netralitas ASN itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.

Penandatanganan SKB secara simbolis itu dilakukan oleh Plt Kepala BPK Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Agus Bagja pada Kamis, 22 September 2022.

Dikutip dari laman BKN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsung Pemilu/Pilkada pada 2024 baik di tingkat nasional dan daerah, motor terpenting yakni ASN.

Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi:

  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
  • Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama

Selain itu, ketentuan netralitas untuk ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” ujar di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

5.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Pose yang Dilarang

Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)
Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)

Selain itu,  ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:

1.Gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.

2.Gaya foto dengan jempol ke atas

3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga

4.Gaya foto dengan jari metal

5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.

6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk

7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua

8.Gaya foto dengan membentuk telepon

9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima

10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

Namun, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.

Sri Mulyani Sebut Pemilu 2024 Sedot Anggaran APBN Rp 25 Triliun, untuk KPU Rp 15,4 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani
Menteri keuangan Sri Mulyani saat di wawancarai oleh liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan Pemilu 2024 dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25 triliun untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun angka tersebut bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan.

"Anggaran untuk Pemilu kami sediakan memadai dan tentu tetap dengan bijaksana," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Antara.

Secara perinci, alokasi anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp15,49 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp6,91 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan senilai Rp2,61 triliun untuk kementerian/lembaga.

Sri Mulyani menyebutkan Pemilu 2024 akan diikuti 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh, yang diharapkan seluruhnya masuk dalam arena kompetisi politik untuk menawarkan kepada bangsa dan rakyat sebuah masa depan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan pilihan-pilihan kebijakan yang baik.

Pemilu merupakan wujud dari sistem demokrasi yang sudah sepakati oleh Indonesia. Maka dari itu, perbedaan di dalamnya harus bisa diwadahi dalam sebuah demokrasi yang baik dan harus dijaga bersama.

Pada tahun ini, Indonesia sudah memasuki tahun politik yang seharusnya dijadikan upaya mematangkan demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa.

"Karena ini adalah negara kita sendiri, besar-kecil, jatuh-bangun, rusak-maju, tergantung dari kita. Jangan pernah menyalahkan orang lain, lihat diri kita, perbaiki diri kita," tutur Menkeu.

Dengan demikian, dirinya meyakini dalam Pemilu nanti semua pihak memiliki keinginan untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk merayakan pesta demokrasi, bukan justru sebaliknya perang demokrasi, agar Indonesia bisa maju.

 Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya