Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk mendorong perpindahan ibu kota negara ke IKN. Salah satunya, membebaskan seluruh pekerja di IKN dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterimanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, dimana pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga
"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," jelasnya di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Yon menegaskan, seluruh karyawan yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035.
Advertisement
"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp 100, potong pajak Rp 5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp 100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," terangnya.
Jika Pemerintahan Sudah Beroperasi
Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Tak hanya bagi ASN, sambung Yon, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.
"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.
Â
Berlaku hingga 2035
Insentif PPh 21 DTP bagi seluruh karyawan ini disebutnya akan berlaku hingga 2035. Setelahnya, pemerintah bakal mengevaluasi kembali kebijakan itu pasca bergulir.
"Ya nanti kita lihat lagi. Sementaranya kan di PP, Peraturan Pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taro sampai 2035," imbuhnya.
Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.
"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," tuturnya.
"Berarti salah satu tujuannya kan biar orangnya tinggal di sana. Kalau kita beri fasilitas orangnya tidak di sana kan takutnya malah tidak efektif," pungkas Yon Arsal.
Advertisement