Ketahui, Begini 5 Tahapan Pemindahan Ibu Kota Negara Perlahan ke IKN

Pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Des 2023, 13:53 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 13:53 WIB
Istana Negara Nusantara
Pembangunan infrastruktur istana negara di Ibu Kota Nusantara sudah mulai terlihat hasilnya pada Kamis (17/8/2023). Secara keseluruhan, Otorita IKN menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai 38 persen. (foto: Abdul Jalil)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggenjot pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. Ketahui, pemindahan ibu kota ke IKN melalui beberapa fase.

Adapun tahapan pemindahan Ibu Kota Nusantara berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Kemudian fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Terkait pemindahan ASN, diungkapkan jika pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," jelas dia.

Pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Anas meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunjangan PNS

Pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tahap I telah mencapai 36 persen. Seluruh kegiatan masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule). (Dok Kementerian PUPR)
Pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tahap I telah mencapai 36 persen. Seluruh kegiatan masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule). (Dok Kementerian PUPR)

 

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN.

Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," tambahnya.


Momentum

Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Sebuah rendering digital yang menunjukkan tata letak kompleks istana kepresidenan di ibu kota baru ditampilkan di lokasi pembangunannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Silvia mengungkapkan nantinya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bisa ditemukan Sumbu Nusantara, Istana Presiden, Kantor Presiden, Kantor Kementerian/Lembaga, dan juga hunian untuk ASN. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya