Jabatan Baru Luhut dari Jokowi: Ketua Percepatan Proyek PLTN

Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna meminta arahan untuk membentuk tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jan 2024, 15:59 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 15:58 WIB
20160517- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan-Jakarta- Herman Zakharia
Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna meminta arahan untuk membentuk tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), guna meminta arahan untuk membentuk tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan draft organisasi Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO), yang jadi rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengkomersialisasi nuklir.

Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.

"Jadi di situ ada ketuanya adalah Menko Marinves, Ketua Hariannya Menteri ESDM, anggotanya ada dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, ada Menteri/Kepala Lembaga terkait, ada anggota DEN, ada Ketua MPTN (Majelis Pengembangan Teknologi Nuklir)," jelas Djoko di Kantor Dewan Energi Nasional, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Akan Buat Pokja

Selain itu, tim percepatan pembangunan PLTN juga akan membuat kelompok kerja (pokja) strategi, perencanaaan, kewilayahan, perizinan, pembangunan, dan pengoperasian.

"Serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat, karena nuklir ini penting untuk mendapat respons dari masyarakat," imbuh Djoko.

 

Opsi Terakhir

PLTN
Ilusrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. (Foto: batan.go.id)

Lebih lanjut, Djoko juga mengutip Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), dimana dalam aturan itu posisi nuklir jadi opsi terakhir.

Namun dengan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP KEN yang tengah diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, nuklir bakal punya peran yang sama seperti energi baru dan terbarukan (EBT).

"Kemudian nuklir yang di dalam PP KEN yang eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Dalam pembaruan KEN ini, nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya. Jadi tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," tegas Djoko.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya