Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan manajemen kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Kementerian/Lembaga harus rutin dicek, agar tidak ada kesenjangan kerja antar ASN.
"Manajemen kerja dicek kembali bagaimana manajemen kerja di kantor sekalian, begitu juga pembagian kewenangan, kadang ada orang yang sangat sibuk sekali tetapi ada juga yang menganggur," kata Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian yang hadir secara virtual, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, terjadinya kesenjangan manajemen kerja tersebut terjadi lantaran kewenangannya tidak terbagi dengan baik, sehingga pekerjaan tidak tercapai dengan optimal.
Baca Juga
Selain itu, ia juga menyoroti relasi antar aktor dalam implementasi kebijakan sistem merit juga perlu diperhatian oleh setiap Kementerian dan Lembaga.
Advertisement
MenPANRB mengungkapkan, ketika Kementerian dan Lembaga mengajukan tunjangan kerja ke KemenPANRB, masih ditemukan Kementerian dan Lembaga yang sistem meritnya belum optimal.
"Sistem merit menjadi bagian yang dibahas. Hampir Kementerian Lembaga yang mengajukan kenaikan tunjangan kinerja kepada kami, ketika kami cek ternyata rata-rata sistem meritnya diberbagai Kementerian Lembaga kurang optimal," ujarnya.
Sistem Merit
Oleh karena itu, MenPANRB menegaskan bahwa sistem merit ini menjadi penting, karena menjadi kepastian bagi mereka yang telah bekerja sekaligus menjadi bagian karir yang terjaga.
Disisi lain, MenPANRB juga menyoroti terkait perampingan struktur organisasi masih banyak Kementerian Lembaga Kabupaten kota yang gemuk.
"Waktu dulu kami menjadi Bupati, kami pangkas dinas-dinas yang tidak efektif kami jadikan satu, ternyata justru menjadi ringan karena tidka lagi menambah banyak SDM, dengan memangkas struktur bisa kita optimalkan dan bisa jauh lebih efisien," pungkas MenPANRB.
PNS Wajib Tahu, BKN Luncurkan Aplikasi Mutasi Baru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi I-MUT yakni Integrated Mutasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN atau PNS di instansi pemerintah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ASN.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan suatu sistem atau inovasi yang baru.
"Kami BKN akan memperkenalkan integrated mutasi atau I-MUT. I-MUT hadir untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024).
Diluncurkannya sistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN oleh pencatat pembina kepegawaian yang definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan.
Sistem ini menjamin pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
Diharapkan keberadaan I-MUT bisa mempercepat proses menjamin akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan keputusan administrasi yang dapat diandalkan (reliable) untuk kedepannya.
Advertisement
Kualitas Administrasi Manajemen ASN
Lebih lanjut, Haryomo menyampaikan, kualitas administrasi manajemen ASN berbanding lurus dengan kualitas birokrasi itu sendiri.
Birokrasi yang profesional dan berkelas dunia dapat diwujudkan dalam pelaksanaan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, terdapat beberapa agenda reformasi manajemen ASN diantaranya adalah pengembangan karir ASN, serta pengawasan sistem merit, fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan kader ASN yang tetap dalam koridor yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kinerja.
"Menyikapi hal tersebut BKN bersama-sama dengan seluruh mitra kerja berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip merit birokrasi dalam upaya membangun birokrasi yang berkelas dunia," pungkasnya.