Diresmikan Jokowi, Sistem Pengelolaan Air Limbah di Makassar Layani 41.000 KK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024). (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024).

Jokowi mengatakan, SPALD-T di Losari ini sangat penting untuk mengolah air limbah cair menjadi lebih ramah lingkungan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan, khususnya air tanah dan air permukaan sebagai air baku, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"SPALD-T ini kita butuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki perhatian dan kepedulian untuk bersama-sama mengatasi masalah pencemaran lingkungan di Kota Makassar," kata Jokowi.

SPALD-T Losari mulai dibangun pada 2019-2023, dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berkapasitas 16.000 m3 per hari, 1 unit rumah pompa. Kemudian, jaringan perpipaan air limbah sepanjang 96 km yang dapat melayani 41.000 KK, serta pemasangan sambungan rumah dan sambungan area komersil.

"Saya berpesan agar dengan pengoperasian SPALD-T Losari, penanganan air limbah semakin terintegrasi dan Kota Makassar semakin bersih. Sehingga kualitas lingkungan, kualitas air tanah dan air baku juga semakin baik. Dengan demikian, masyarakat semakin sehat dan produktif," pesan Jokowi.

Harapan Menteri PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, dengan dikembangkannya SPALD-T tersebut, pencemaran badan air akibat air limbah domestik dapat diminimalisir, serta memberikan nilai tambah berupa air bersih untuk penyiraman taman-taman dan ruang publik kota.

"Tujuan utamanya adalah untuk kualitas lingkungan yang lebih baik, karena permukiman semakin padat maka limbahnya juga bertambah. Jadi harus kita olah dulu sebelum masuk ke badan air," kata Menteri PUPR.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menambahkan, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan SPALD-T Losari sebesar Rp 1,217 triliun.

 

Didanai ADB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) Losari yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2024). (dok: PUPR)

Dimulai dari pematangan lahan (lokasi) yang didanai dari APBD Kota Makassar sebesar Rp150 miliar, dilanjutkan dengan pembangunan IPAL Domestik dan jaringan perpipaan melalui Program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP). Program ini turut didanai dengan Loan Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp 672 miliar.

Selanjutnya, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya melanjutkan pemasangan sambungan rumah dan sambungan komersil yang bersumber dari APBN sebesar Rp 395 miliar.

"Ke depannya akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah hingga tercapai target layanan 14.000 sambungan rumah (SR) yang terbagi menjadi 8.400 sambungan domestik dan 5.600 sambungan komersil," terang Diana.

Kementerian PUPR mengklaim, pembangunan SPAL Domestik di Kota Makassar dinilai efektif karena menggunakan sistem Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang mereduksi Biological Oxygen Demand hingga 95 persen, denitrifikasi dan mengurangi nitrogen.

Dengan demikian, efluen yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya