OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mar 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 20:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, merinci empat BRI itu diantaranya PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.

"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, ke depannya, OJK akan menutup sisa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah sekaligus membuat roadmap BPR yang komprehensif.

"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin, yang akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM akan kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," jelasnya.

Dian menjelaskan, OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah, kemudian setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.

Perubahan itu yakni mendorong BPR bisa masuk ke pasar modal, lalu sistem pembayaran BPR standarnya akan diperbaiki, dan untuk aturannya nanti akan disusun lebih detail lagi, tujuannya untuk mencegah BPR lainnya bangkrut.

 

Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 31,36 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat Konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Senin (4/3/2024). (Foto: tangkapan layar/Tira S)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat Konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Senin (4/3/2024). (Foto: tangkapan layar/Tira S)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak diluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen.

"Akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang," kata Kepala Eksekutif Pengawas pengawas pasar modal, keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

OJK melihat ke depan potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.453 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebagai informasi, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

 

Sejak 2023

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

Selain memberikan transparansi harga, perdagangan Bursa Karbon juga memberikan empat mekanisme perdagangan, yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya