Bank Indonesia (BI) memastikan harta perusahaan yang disimpan pada bank pelaksana jasa layanan trustee (wali amanat) akan tetap aman meski industri keuangan ini terpaksa mengalami likuidasi.
Kepala Biro Humas BI, Difi Johansyah, memastikan pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola (settlor) tetap bisa mengambil asetnya jika hal yang tak diinginkan dialami bank trustee.
"Selama ini memang ada kekhawatiran kalau ada bank yang ditutup, pihak yang menitipkan ini khawatir hartanya akan hilang. Tapi trustee ini berbeda, kalaupun ada yang sampai dilikuidasi, harta tadi dikembalikan kepada penitipnya. Atau, kalau sudah menunjuk trustee pengganti, bisa dilimpahkan," katanya, di Komplek BI, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
BI menjelaskan jaminan keamanan harta settlor di bank trustee ini dikarenakan proses pencatata simpanan dibuat secara terpisah. Buku yang mencatat kegiatan kegiatan bank terpisah dari buku lain yang mencatat kegiatan trust.
Adapun kegiatan trust mencakup agen pembayaran, agen investasi, dan agen peminjaman. Sebagai agen investasi, dana yang diterima akan dikelola baik di produk perbankan atau pasar uang lainnya, seperti saham.
Namun, Difi menegaskan, sebagai agen investasi, bank tidak boleh membujuk settlor untuk menanamkan investasi di bisnis atau proyek tertentu. Bank hanya bisa menjalankan jasa layanan trustee sesuai perintah yang diinstruksikan settlor. "Perlu diingat posisi bank di sini hanya sebagai trustee, bukan manager investasi," tegas Difi.
Kegiatan trust akan berjalan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati antara bank dan settlor. Pihak penitip dana ini berhak memberikan wewenang sampai sejauh mana trustee berjalan.
Sejauh ini, BI merekam adanya kenaikan penerimaan DHE melalui perbankan domestik. Pada tiga tahun lalu, 77,1% DHE mampir di bank domestik. Tren kenaikan terlihat pada 2011 dimana DHE di bank domestik meningkat menjadi 80,4% dan menjadi 82,8% pada 2012.
Melihat trend positif ini, BI pun memutuskan mengeluarkan aturan terkait trustee karena dampak moneter nasional yang dihasilkan adalah adanya capital in flow yang cukup besar untuk dikelola. (Est/Shd)
Kepala Biro Humas BI, Difi Johansyah, memastikan pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola (settlor) tetap bisa mengambil asetnya jika hal yang tak diinginkan dialami bank trustee.
"Selama ini memang ada kekhawatiran kalau ada bank yang ditutup, pihak yang menitipkan ini khawatir hartanya akan hilang. Tapi trustee ini berbeda, kalaupun ada yang sampai dilikuidasi, harta tadi dikembalikan kepada penitipnya. Atau, kalau sudah menunjuk trustee pengganti, bisa dilimpahkan," katanya, di Komplek BI, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
BI menjelaskan jaminan keamanan harta settlor di bank trustee ini dikarenakan proses pencatata simpanan dibuat secara terpisah. Buku yang mencatat kegiatan kegiatan bank terpisah dari buku lain yang mencatat kegiatan trust.
Adapun kegiatan trust mencakup agen pembayaran, agen investasi, dan agen peminjaman. Sebagai agen investasi, dana yang diterima akan dikelola baik di produk perbankan atau pasar uang lainnya, seperti saham.
Namun, Difi menegaskan, sebagai agen investasi, bank tidak boleh membujuk settlor untuk menanamkan investasi di bisnis atau proyek tertentu. Bank hanya bisa menjalankan jasa layanan trustee sesuai perintah yang diinstruksikan settlor. "Perlu diingat posisi bank di sini hanya sebagai trustee, bukan manager investasi," tegas Difi.
Kegiatan trust akan berjalan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati antara bank dan settlor. Pihak penitip dana ini berhak memberikan wewenang sampai sejauh mana trustee berjalan.
Sejauh ini, BI merekam adanya kenaikan penerimaan DHE melalui perbankan domestik. Pada tiga tahun lalu, 77,1% DHE mampir di bank domestik. Tren kenaikan terlihat pada 2011 dimana DHE di bank domestik meningkat menjadi 80,4% dan menjadi 82,8% pada 2012.
Melihat trend positif ini, BI pun memutuskan mengeluarkan aturan terkait trustee karena dampak moneter nasional yang dihasilkan adalah adanya capital in flow yang cukup besar untuk dikelola. (Est/Shd)