THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran 2024, Segini Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan maksimal H-7 menuju Idul Fitri atau Lebaran 2024. Ada hitungan besaran THR yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Mar 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia. (Dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan maksimal H-7 menuju Idul Fitri atau Lebaran 2024. Ada hitungan besaran THR yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ida menegaskan, besaran THR mengacu pada nominal upah yang diterima oleh pekerja. Maksimal THR setara dengan satu bulan upah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan," ujar Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Pekerja yang berhak mendapat THT tersebut adalah pekerja yang sudah menjalani pekerjaan 12 bulan atau lebih. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Ida juga menjelaskan besara THR yang berhak diterima para pekerja lepas. Sederhananya, nominal THT diberikan dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteria dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," terangnya.

"Sedangkan bagi pekerja harian lepas, yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," sambungnya.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Menaker ke Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, hingga Desember tahun 2023, telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada pencari kerja sebanyak 10.955 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari target 11.000 Kelompok TKM. (Dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh. Dengan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh," ujarnya 

Menaker Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.

"Sekali lagi saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian, dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan THR," pungkas Menaker.

Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5%

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi bagi perusahaan nakal yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," kata Haiyani dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Meski demikian, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024. Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar h THR keagamaan, demikian terima kasih," tegas Haiyani.

 

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya