Pengamat Wanti-Wanti Pemudik Pakai Motor Dilarang Bawa Barang Berlebihan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyoroti salah satu bahaya yang timbul dari pemakaian sepeda motor saat mudik.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 01 Apr 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 11:45 WIB
Pengamat Wanti-Wanti Pemudik Pakai Motor Dilarang Bawa Barang Berlebihan
Pemerintah diminta memperhatikan pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2024 ini. Mengingat, masih besarnya risiko kecelakaan dari penggunaan sepeda motor untuk mudik tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta memperhatikan pemudik yang menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2024 ini. Mengingat, masih besarnya risiko kecelakaan dari penggunaan sepeda motor untuk mudik tersebut. 

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mewanti-wanti pemerintah tetap harus memperhatikan pemudik motor itu. Meski sudah ada sederet program sebagai substitusi mudik selain menggunakan motor. Misalnya hadirnya mudik gratis atau angkutan motor gratis.

"Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan," ujar Djoko dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Dia merujuk pada salah satu bahaya yang timbul dalam penggunaan sepeda motor. Misalnya, dengan angkutan melebihi ketentuan, seperti membawa istri dan anak lebih dari 1 orang dalam berkendara.

Belum lagi, ada barang bawaan yang cukup banyak sehingga memerlukan modifikasi sederhana pada badan motor. Hal ini, yang membuat beban sepeda motor dan pengemudi menjadi berlebihan.

Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292).

"Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak," tegas Djoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penggunaan Truk Pikap

20170622- Mudik Bawa Anak Pakai Motor -Tallo
Pemudik sepeda motor dengan membawa anak melintasi kawasan Pantura di wilayah Brebes, Jawa Tengah, (22/6). Para orang tua membawa anaknya yang masih kecil untuk berkendara jarak jauh menggunakan motor menuju kampung halaman. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain sepeda motor, Djoko juga menyoroti penggunaan truk pikap untuk mudik Lebaran. Biasanya, truk akan sedikit dimodifikasi dengan tambahan atap dari kerangka kayu dan terpal. Hal ini, dinilai bisa membahayakan penumpanh.

"Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang. Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang," tuturnya.

Data yang dikantonginya mencatat, pada Lebaran 2023 ada 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Sebagian besar, yakni 76,87 persen, kecelakaan melibatkan sepeda motor.

"Para pemudik ini bisa diarahkan untuk mengikuti mudik massal menggunakan bus. Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

 


Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik H-2 Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan kota tujuan mudik dan balik sebanyak 33 kota terkait program mudik gratis pada 2024. (Foto: Kemenhub)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan kota tujuan mudik dan balik sebanyak 33 kota terkait program mudik gratis pada 2024. (Foto: Kemenhub)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perkirakan puncak arus mudik terjadi pada H-2 Lebaran, tepatnya 8 April 2024 dengan porsi 13,74 persen atau setara 26,6 juta pergerakan.

Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan terjadi H+Lebaran atau Minggu, 14 April dengan porsi 21,16 persen atau setara 40,99 juta pergerakan. Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Iswandi menuturkan, pilihan jalur mobil terbanyak melalui via Tol Trans Jawa sebesar 31,3 persen atau 11,1 juta pergerakan.

“Sedangkan sepeda motor via jalan arteri sebesar 33,2 persen atau 10,35 juta pergerakan,” tutur Iswandi saat diskusi bertajuk “Merajut Kebersamaan Lewat Mudik Sehat” yang digelar Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) di Jakarta, Kamis, 28 Maret 202, dikutip dari Antara, Sabtu (30/3/2024).

Iswandi menuturkan, kebijakan one way bakal diberlakukan pada 5-9 April 2024 dari km 72 hingga km 414. Selanjutnya, contraflow diberlakukan 5-11 April dari km 36 hingga km 72. Ganjil genap akan berlaku 5-9 April 2024 dari km 0 hingga km 414. 

Untuk arus balik, one way bakal diterapkan pada 12-16 April dari km 414 hingga km 72, contraflow 12-16 April dari km 72-km 36, dan ganjil genap 12-16 April 2024 dari km 414 hingga km 0. 

"Patut dicatat, manajemen rekayasa lalu lintas dan kebutuhan lalu lintas bersifat situasional, berdasarkan pertimbangan dari Polri," kata Iswandi. 

 


Poin Penting untuk Pemudik

Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Kampung Rambutan
Penumpang menanti waktu keberangkatan di area Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Hingga tiga hari jelang (H-3) Lebaran 2022, 1.191 orang pemudik tercatat meninggalkan Terminal Kampung Rambutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Sementara itu, Training Director sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan pemudik untuk menjamin keselamatan berkendara yakni aspek kendaraan, pengemudi, dan manajemen perjalanan. 

Jusri imbau, agar pemudik yang memakai kendaraan pribadi tidak membawa barang berlebih karena akan berdampak pada stabilitas kendaraan.

"Yang terpenting, jangan lupa sediakan waktu istirahat maksimal setiap dua jam sekali. Lalu, minimal tidur setelah mengemudi 6 jam," ujar dia. 

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya