Evaluasi RIPH, Kementan Lakukan Tindakan dan Undang Aparat Penegak Hukum

Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi.

oleh stella maris diperbarui 06 Apr 2024, 14:07 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 17:40 WIB
Kementan
Mentan Andi Amran/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan menyampaikan bahwa tidak pernah ada keinginan dari Kementerian Pertanian untuk mempersulit izin impor melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pernyataan itu disampaikan terkait berita dugaan maladministrasi dalam layanan RIPH di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman. 

Kementan menjamin pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yaitu sebanyak 650 ribu ton. Di waktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Oleh karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi. 

Saat ini, pemberian izin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya disaat musim panen raya, maka perijinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri. Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5% dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. 

 

Kementan
Mentan Andi Amran/Istimewa.

Ketentuan wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila terjadi pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.  Kuntoro menambahkan ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50% dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup,  dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya. 

Ditjen Hortikultura juga akan mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH yang kewajibannya sudah lengkap dan layanan tidak melebihi baku mutu waktu serta ketentuan. Selanjutnya, Kuntoro menjelaskan bahwa saat ini pengawasan internal di Kementan makin ketat, apalagi setelah diisinya jabatan  Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang merupakan polisi jenderal bintang tiga yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian  akan melakukan evaluasi dan pengawasan, serta pencegahan terhadap semua praktek korupsi dan juga tindak pidana yang mencoreng nama baik Kementan sebagai leading sector produksi pertanian. 

"Para pejabat Kementan dari Eselon I, sampai Direktur, Sekretaris Ditjen/Badan dan jajaran dibawahnya dilarang melakukan pertemuan tertutup dengan pihak pengadaan barang dan jasa, importir, maupun swasta yang sedang memproses perizinan di Kementan. Semuanya dilakukan secara transparan, online atau pertemuan rapat terbuka di Kantor. Semua harus dilakukan secara terbuka, bebas calo dan tidak ada pungli," ujar Kuntoro.

 

Kementan
Ilustrasi lahan/Istimewa.

Sebagai informasi, pada saat pelantikan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Irjen, Mentan Andi Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementan segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan tindakan yang tidak terpuji dan kedepan Indonesia mampu mewujudkan swasembada. 

Bersih-bersih di jajaran Kementan juga sudah mulai dilakukan dengan mencopot beberapa pejabat yang diindikasikan tidak bersih dan terlibat dalam tidakan tidak terpuji. Saat ini proses pergantian pejabat tinggi di Kementan melalui Lelang jabatan juga masih berjalan.

"Kementan sudah bertindak cepat sebelum pihak ombudsman bersuara. Kementan sudah mengundang penegak hukum untuk melakukan pendampingan semua proses yang berjalan," kata Kuntoro.

Kuntoro menambahkan selama ini Kementan sudah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, seperti pendampingan dari pihak Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dan Satgas Pangan Polri Kombes Hermawan untuk membantu pengawasan di sektor pertanian. Kementan juga bekerjasama secara aktif dengan pihak Kejaksaan Agung maupun pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah terkait kegiatan di sektor pertanian.

"Kementan berterimakasih kepada pihak Ombudsman yang berkomitmen menjaga institusi kami terhadap penyelewengan, dan membantu Kementan dalam menjaga integritas dengan pencegahan Maladministrasi. Silahkan dilaporkan ke APH bila ditemukan bukti penyelewengan yang kuat," ujar Kuntoro.

Beberapa waktu lalu, pada 1-2 April 2024,  Kementerian Pertanian menggelar rapat bersama seluruh pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Pertanian di Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) maupun Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Mentan Amran menegaskan kembali dalam pertemuan itu komitmen untuk mempermudah pengusaha ambil bagian dalam pembangunan pertanian bersama Kementan, termasuk dalam pengadaan alat mesin pertanian, perijinan ekspor impor dan seterusnya. 

Masalah perizinan telah disederhanakan supaya bisa lebih cepat karena saat ini Indonesia dalam darurat pangan. Ditegaskan tidak boleh ada yang memberi dan menerima fee dan Kementan harus semakin hati-hati dalam memilih mitranya. Baik mitra pengadaan yang lama maupun yang baru harus bebas dari pungli.

Kedepannya, Mentan Andi Amran berharap Kementan dapat kembali meraih gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Gelar yang pertama kali diraih pada tahun 2016 ini harus dipertahankan.

"Jadi sekarang saya tekankan jangan bermain-main, layani dengan baik-baik seluruh proses  pengadaan dan perizinan secara profesional," ujar Mentan Andi Amran. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya