Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akan selesai pekan ini. Dengan begitu, barang bawaan yang masuk dari luar negeri akan dipermudah.
Mendag Zulkifli bilang saat ini prosesnya sudah masuk tahapan harmonisasi peraturan antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dia menyebut, proses harmonisasi bisa selesai dalam satu pekan.
"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Revisi Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini setidaknya mengatur tentang barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan oleh penumpang dari luar negeri, kemudian, tentang barang larangan dan pembatasan (lartas).
Mendag Zulkifli Hasan memutuskan untuk mencabut jenis barang-barang bawaan PMI, dan hanya mengatur besaran nilai maksimal barang yang dibawa masuk ke Indonesia.
"Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya (nilai maksimal dalam setahun) 1.500 dolar (AS), mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya," kata Mendag Zulkifli.
"Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," imbuhnya.
Barang Bawaan Penumpang Diatur Menkeu
Sementara itu, terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, aturannya diserahkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, tidak ada batasan barang bawaan penumpang asalkan barangnya dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Yang kedua, yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya (Kemendag) lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK," terangnya.
Selanjutnya, mengenai aturan barang lartas, aturannya sudah dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Advertisement
Cabut Aturan Barang PMI
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.
"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.