200 Karyawan Bata Kena PHK, Segini Besaran Pesangonnya

Kemnaker buka suara terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 16:00 WIB
sepatu-bata-121130b.jpg
Kemnaker buka suara terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusul, pabrik Bata tutup di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan terkait wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku. Salah satunya terkait aturan mengenai pesangon.

"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan.  Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan secara Bipartit dan disepakati langkah langkahnya," kata Indah kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Saat ini, Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut. Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait.

"Sampai saat ini Kemnaker belum (tidak menerima) laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta," bebernya.

Besaran Pesangon

Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

 

200 Pekerja Kena PHK

Satu Perusahaan di Purwakarta Kembali Tumbang, Kini Giliran Produsen Sepatu Ternama
Pabrik sepatu Bata di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta tampak sepi karena sudah tak lagi beroperasi. foto (Liputan6.com/Asep Mulyana)

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta menyampaikan lebih dari 200 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ditutupnya pabrik sepatu Bata di daerah itu, PT Sepatu Bata Tbk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.

Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.

"Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya