Liputan6.com, Jakarta MRT Jakarta harus menghentikan operasional moda transportasinya secara mendadak akibat insiden crane jatuh pada salah satu proyek pembangunan di Area Kejaksaan Agung, Kamis (30/5/2024) sore.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, operasional MRT Jakarta terhenti sementara karena terdampak insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga
MRT juga telah melakukan evakuasi penumpang ke stasiun MRT terdekat dan sedang dilakukan penanganan oleh tim terkait.
Advertisement
Artikel mengenai MRT Jakarta berhenti operasi ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com Jumat 31 Mei 2024:
1. Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Jatuh, Operasional MRT Dihentikan
Usai insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, operasional MRT Jakarta hari ini akan dihentikan sementara. Hal tersebut diungkapkan akun Instagram MRT Jakarta @mrtjkt.
"Dikarenakan adanya insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan Gedung Kejaksaan Agung RI yaitu oleh kontraktor Hutama Karya berdampak pada operasional kereta, maka operasional MRT Jakarta akan dihentikan sementara," tulis keterangan resmi MRT Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Pihak MRT pun meminta maaf atas penghentian sementara layanan operasionalnya. Penghentian layanan ini dilakukan MRT guna memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.
2. Masalah Iuran Tapera, Banyak Menteri Terlibat
Revisi Peraturan Pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memancing berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Pasalnya sasaran peserta Tapera kini tak lagi hanya aparatur sipil negara (ASN), tapi juga pekerja swasta hingga mandiri.
Tak sedikit buruh maupun pemberi kerja mengaku keberatan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini. Sebelum Tapera, para pekerja telah dikenai beban potongan gaji mulai dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Menanggapi kegaduhan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan agar lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap kebijakan baru itu.
Advertisement
3. Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 berdasarkan hasil audit BPKP bertambah menjadi Rp 300,003 triliun.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudddin, Rabu, 29 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2024).
"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun,” tutur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.