6 Eks Bos Antam Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Bilang Begini

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara terkait 6 mantan bos perusahaan ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga emas logam mulia secara ilegal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 16:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas di PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang mantan petinggi UBPP LM PT Antam Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditi emas. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara terkait 6 mantan bos perusahaan ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga emas logam mulia secara ilegal.

Kejagung mencatat para tersangka yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Secara akumulasi, ada 109 ton yang diduga ilegal beredar di masyarakat.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," ujar Syarif dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Dia memastikan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal. Dia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik.

"Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka dugaan korupsi komoditi emas.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini menjadi pengungkapan skandal rasuah baru yang ditangani Kejagung.

Ini kasus yang berbeda, ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Perbedaan kasus yang dimaksud yakni dengan perkara atas tersangka Budi Said, pengusaha properti yang dijuluki Crazy Rich Surabaya dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

“Dari penanganan perkara ini kita temukan ternyata ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum PT Antam oleh para general manager. Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said,” kata Kuntadi.

Keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” tuturnya.

 

109 Ton Emas Antam Ilegal

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas di PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang mantan petinggi UBPP LM PT Antam Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditi emas. (Merdeka.com)

Adapun, kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut, turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya